SERANG, KOMPAS.com – Hari pertama pemberlakuan pembatasan jam operasional truk tambang di Banten masih diwarnai pelanggaran. Beberapa sopir kedapatan tetap melintas di luar waktu yang telah diatur.
Gubernur Banten Andra Soni sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan. Aturan ini mulai berlaku pada Selasa (28/10/2025).
Namun, pantauan Kompas.com pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, masih terlihat sejumlah truk tambang melintas menuju arah Pakupatan dari Palima.
Truk dengan muatan penuh yang ditutup terpal melaju dengan kecepatan tinggi melewati depan Kantor Gubernur Banten hingga Mapolda Banten. Meski demikian, jumlah truk yang melintas siang hari terlihat berkurang dibandingkan sebelum adanya aturan pembatasan.
Baca juga: Andra Soni Batasi Operasional Truk Tambang di Jalan Arteri Banten
Selain itu, empat unit truk juga terlihat terparkir di badan jalan sebelum Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang.
Fenomena serupa juga terjadi di Jalan Raya Serang–Cilegon. Warga mengeluhkan masih ada truk tambang beroperasi di luar jam yang diatur dan tidak menutup muatan dengan terpal.
“Pak Andra Soni gimana ini, truk tambangnya masih melintas di Jalan Kramatwatu, Serang–Cilegon di luar jam operasional,” ujar salah satu warga dalam video yang beredar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo, membenarkan masih adanya truk yang melintas di luar jam operasional pada hari pertama.
“Kita harus ada persiapan, seperti pemasangan rambu dan pos pengawasannya, karena aturan pembatasannya baru kemarin diterbitkan,” kata Tri saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Menurut Tri, pengawasan baru dilakukan dengan memberikan imbauan kepada sopir truk yang melanggar.
“Untuk sementara masih kita himbau karena masih tahap penyesuaian,” ujarnya.
Sementara itu, Tri menyebut sosialisasi kepada pengusaha tambang menjadi kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten.
“Untuk sosialisasi kepada pelaku tambangnya ada di ESDM, kita tidak bisa masuk ke ranah sana. Kita menyampaikan adanya aturan ini melalui media sosial,” ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang