PEKANBARU, KOMPAS.com – Dua tersangka pembunuhan terhadap Lisna Donna Riasta (43) di Kabupaten Kampar, Riau, dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya telah habis.
Kedua tersangka berinisial ZA dan I sebelumnya ditahan di Mapolres Kampar selama 120 hari. Mereka dikeluarkan karena berkas perkara yang belum lengkap dari penyidik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih berlanjut.
“Penyidik masih melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Gian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (27/10/2025).
Ia menjelaskan, kedua tersangka dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis. “Untuk kedua tersangka sudah habis masa penahanannya, sehingga demi hukum tersangka dikeluarkan dari tahanan,” ujarnya.
Namun, kata Gian, hal itu tidak berarti proses hukum terhadap keduanya dihentikan. Penyidik masih mencari dan melengkapi bukti-bukti guna memperjelas peristiwa pembunuhan tersebut.
Baca juga: Sosok Pembunuh Bocah 11 Tahun di Toilet Masjid Majalengka, Polisi Dalami Dugaan Asusila
Kedua tersangka juga diwajibkan lapor ke Polres Kampar satu kali dalam seminggu.
“Koordinasi dan lengkapi berkas perkara. Kami akan lakukan ekspose perkara di Polda, dengan mengundang JPU, penyidik dan Wassidik Krimum Polda Riau,” tutur Gian.
Polres Kampar, lanjut Gian, tetap berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus pembunuhan ini dan memberikan keadilan bagi korban.
Sebelumnya, Lisna Donna Riasta ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (23/2/2025).
Korban diduga dibunuh karena ditemukan luka akibat benda tumpul di kepala. Kasus ini juga disertai perampokan, di mana uang Rp 40 juta dan dua cincin emas milik korban hilang.
Setelah empat bulan penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku berinisial ZA dan I pada Juni 2025. Mereka diduga membunuh korban dengan memukul kepala menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram sebelum membawa kabur harta korban.
Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang