Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Pembunuh Lisna Donna di Kampar Dikeluarkan dari Penjara, Ini Perkaranya

Kompas.com - 27/10/2025, 17:03 WIB
Idon Tanjung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com – Dua tersangka pembunuhan terhadap Lisna Donna Riasta (43) di Kabupaten Kampar, Riau, dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya telah habis.

Kedua tersangka berinisial ZA dan I sebelumnya ditahan di Mapolres Kampar selama 120 hari. Mereka dikeluarkan karena berkas perkara yang belum lengkap dari penyidik.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih berlanjut.

“Penyidik masih melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Gian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (27/10/2025).

Ia menjelaskan, kedua tersangka dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis. “Untuk kedua tersangka sudah habis masa penahanannya, sehingga demi hukum tersangka dikeluarkan dari tahanan,” ujarnya.

Namun, kata Gian, hal itu tidak berarti proses hukum terhadap keduanya dihentikan. Penyidik masih mencari dan melengkapi bukti-bukti guna memperjelas peristiwa pembunuhan tersebut.

Baca juga: Sosok Pembunuh Bocah 11 Tahun di Toilet Masjid Majalengka, Polisi Dalami Dugaan Asusila

Kedua tersangka juga diwajibkan lapor ke Polres Kampar satu kali dalam seminggu.

“Koordinasi dan lengkapi berkas perkara. Kami akan lakukan ekspose perkara di Polda, dengan mengundang JPU, penyidik dan Wassidik Krimum Polda Riau,” tutur Gian.

Polres Kampar, lanjut Gian, tetap berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus pembunuhan ini dan memberikan keadilan bagi korban.

Pembunuhan Lisna Donna...

Sebelumnya, Lisna Donna Riasta ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (23/2/2025).

Korban diduga dibunuh karena ditemukan luka akibat benda tumpul di kepala. Kasus ini juga disertai perampokan, di mana uang Rp 40 juta dan dua cincin emas milik korban hilang.

Setelah empat bulan penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku berinisial ZA dan I pada Juni 2025. Mereka diduga membunuh korban dengan memukul kepala menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram sebelum membawa kabur harta korban.

Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Astrid Widayani: Turnamen MLSC Nafas Baru Kota Solo Menuju Hidup Sehat
Astrid Widayani: Turnamen MLSC Nafas Baru Kota Solo Menuju Hidup Sehat
Regional
Jokowi Melayat PB XIII di Keraton Solo, Sampaikan Duka dan Doa untuk Sang Raja
Jokowi Melayat PB XIII di Keraton Solo, Sampaikan Duka dan Doa untuk Sang Raja
Regional
 Anggota DPRD Kampar Disiram Air Cabai, Pelaku Dapat 'Bisikan'
Anggota DPRD Kampar Disiram Air Cabai, Pelaku Dapat "Bisikan"
Regional
Tangani Kesehatan Warga Terdampak Banjir, Wali Kota Agustina Kerahkan Nakes Tambahan
Tangani Kesehatan Warga Terdampak Banjir, Wali Kota Agustina Kerahkan Nakes Tambahan
Regional
Menteri Komdigi Minta Penerima BLT Tak Gunakan Uang Bantuan untuk Judi Online
Menteri Komdigi Minta Penerima BLT Tak Gunakan Uang Bantuan untuk Judi Online
Regional
Mangkunegoro X Melayat PB XIII, Kenang Sosok Pemimpin Tangguh dan Bijaksana
Mangkunegoro X Melayat PB XIII, Kenang Sosok Pemimpin Tangguh dan Bijaksana
Regional
Viral ASN Bidan di Deli Serdang Mengaku Dipungli Saat Ujian Naik Pangkat, Bobby: Ini Jadi Perhatian Presiden
Viral ASN Bidan di Deli Serdang Mengaku Dipungli Saat Ujian Naik Pangkat, Bobby: Ini Jadi Perhatian Presiden
Regional
Dampak Banjir dan Longsor di Jonggol Bogor, Dua Ponpes hingga Jembatan Alami Kerusakan
Dampak Banjir dan Longsor di Jonggol Bogor, Dua Ponpes hingga Jembatan Alami Kerusakan
Regional
Program MBG di Lebong Bengkulu Kembali Diaktifkan, Polisi dan Guru Gelar Trauma Healing
Program MBG di Lebong Bengkulu Kembali Diaktifkan, Polisi dan Guru Gelar Trauma Healing
Regional
Motor Tergelincir, Ibu dan Anak di Malang Hilang Terbawa Arus Sungai
Motor Tergelincir, Ibu dan Anak di Malang Hilang Terbawa Arus Sungai
Regional
Wapres Gibran Melayat Raja Keraton Kasunanan Solo PB XIII
Wapres Gibran Melayat Raja Keraton Kasunanan Solo PB XIII
Regional
Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya
Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya
Regional
Karyawan Minimarket di Indramayu Diserang Pria Bersajam, Diduga Kesal karena Tak Dipinjami Motor
Karyawan Minimarket di Indramayu Diserang Pria Bersajam, Diduga Kesal karena Tak Dipinjami Motor
Regional
Anggota Polres Asmat Gugur Ditikam Saat Bertugas Mengamankan Orang Mabuk
Anggota Polres Asmat Gugur Ditikam Saat Bertugas Mengamankan Orang Mabuk
Regional
Siswa SMK di Nias Tewas saat Duel di Kelas, Diawali Cekcok Perkataan 'Binatang Kau'
Siswa SMK di Nias Tewas saat Duel di Kelas, Diawali Cekcok Perkataan "Binatang Kau"
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau