PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menangkap empat orang tersangka dalam kasus kerusuhan saat penertiban tambang emas ilegal, Senin (27/10/2025).
Kasatreskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur, mengatakan keempat tersangka terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, pada Selasa (7/10/2025).
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” kata Gerry kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin.
Ia menjelaskan, tiga tersangka berinisial E (55), S (63), dan G (33) dijerat karena pengeroyokan, sementara satu pelaku berinisial A (22) ditangkap atas tindakan pengrusakan kendaraan petugas.
Baca juga: Warga Taput Tewas Tertimbun Longsor Saat Cari Batu Padas di Tambang Ilegal
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Kuansing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 406 ayat 1 KUHP,” ujar Gerry.
Sebelumnya, penertiban tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi diwarnai kerusuhan pada Selasa (7/10/2025).
Penertiban dilakukan oleh rombongan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, bersama Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, serta aparat gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, BPBD Kuansing, dan Polda Riau.
Petugas menyisir Sungai Kuantan menggunakan delapan unit boat dan memusnahkan 43 rakit PETI dengan cara dibakar.
Namun, upaya penertiban itu mendapat perlawanan dari pelaku penambangan dan warga sekitar. Massa memblokade jalan menggunakan kayu dan benda berat agar mobil tim gabungan tidak dapat keluar, bahkan mengancam akan membakar kendaraan petugas.
Bupati Kuansing sempat menenangkan warga, tetapi imbauan tersebut tidak dihiraukan dan situasi sempat memanas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang