BATAM, KOMPAS.com – Sebuah postingan viral di media sosial menarasikan dugaan permintaan uang Rp10 juta terhadap seorang pegawai Imigrasi Batam untuk membebaskan rekannya yang ditahan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau.
Dalam unggahan yang beredar sejak Senin (27/10/2025) pagi, penulis mengklaim bahwa permintaan uang tersebut melibatkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad.
“Gais, temenku yg kerja di Imigrasi Batam, dimintain 10 juta sama kepala kantor imigrasinya, Hajar Aswad, utk bebasin pegawai imigrasi yg jadi tersangka kasus narkoba, M Aryaguna Penan. Kalo kalian di posisi temenku ini, apa yg kalian lakuin?” tulis akun tersebut.
Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus peredaran narkotika di Kota Batam.
Baca juga: Wartawan Gadungan di Lampung Gunakan Surat KPK untuk Peras ASN
“Ada tiga orang yang diamankan dalam pengungkapan peredaran narkotika di Batam. Ketiganya berinisial FP (25), GP (24), dan AP (25),” ujar Anggoro saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (27/10/2025) malam.
Menurut Anggoro, ketiga tersangka diamankan saat penyidik menelusuri peredaran liquid vape yang mengandung narkotika. Kasus ini berawal dari penangkapan FP, seorang disk jockey (DJ), pada Kamis (23/10/2025).
Kepada penyidik, FP mengaku menyerahkan barang haram tersebut kepada AP, seorang analis di salah satu lembaga pemerintah. Penyerahan itu dilakukan melalui GP, sekretaris di perusahaan swasta di Batam.
“FP mengaku menyerahkan barang yang sama ke salah satu oknum di lembaga dengan inisial AP,” kata Anggoro.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, membantah informasi yang menyebut dirinya meminta uang kepada pegawai.
“Informasi lain mengenai adanya permintaan uang kepada pegawai adalah tidak benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hajar dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (27/10/2025) malam.
Ia menegaskan pihaknya selalu bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila terdapat pegawai yang melanggar ketentuan.
“Imigrasi Batam akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan bersikap kooperatif apabila terdapat tindakan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” ucapnya.
Hajar menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam kasus narkotika yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Terkait informasi dugaan adanya tindak pidana narkotika yang disebutkan melibatkan pegawai Kantor Imigrasi Batam, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Kantor Imigrasi dan Polda Kepri,” kata Hajar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang