GOWA, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah mencuri sepeda milik jemaah masjid.
Pelaku beraksi menggunakan minibus saat korban tengah beribadah. Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus pada Rabu (29/10/2025)
Peristiwa terjadi di Masjid Hidayatul Khariyah, Dusun Pakingkingang, Desa Maccinibaji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.
Baca juga: Warga Gowa Tutup Akses Jalan Desa Selama Setahun, Proyek Pengaspalan Terhenti
Saat itu, korban berinisial SY (54) datang ke masjid menggunakan sepeda gunung miliknya untuk salat asar.
Namun usai salat, korban terkejut mendapati sepedanya hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Saya ke masjid naik sepeda dan keluar dari masjid sepeda saya sudah hilang jadi saya lapor polisi,” kata SY saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).
Menerima laporan, polisi segera menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.
“Kami mendapatkan rekaman CCTV dan di mana rekaman tersebut pelaku beraksi seorang diri dan mencuri sepeda milik korban menggunakan mobil yang dikendarainya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bajeng, Ipda Aidy Ihsan, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Arah CCTV Diubah Sebelum 15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota
Dalam rekaman terlihat pelaku menggunakan minibus tanpa pelat nomor. Ia memantau situasi sekitar masjid sebelum mengangkat sepeda korban dan memasukkannya ke dalam mobil.
Berdasarkan ciri kendaraan dalam rekaman CCTV, polisi melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku di jalur Trans Sulawesi, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WITA.
“Kami melakukan pengejaran kemudian kami berhasil cegat terduga pelaku di jalan raya,” kata Ipda Aidy Ihsan.
Pelaku berinisial BH (36), warga Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda curian dan mobil yang digunakan untuk beraksi.
Baca juga: Truk Angkut 32 Pelajar di Gowa Terbalik Saat Menanjak, 2 Siswa Patah Tulang
Dari hasil pemeriksaan, BH mengaku telah dua kali melakukan pencurian dengan modus yang sama, yakni menyewa mobil dan beraksi saat korban lengah.
“Dari hasil interogasi terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus yang sama yakni menyewa (rental) mobil dan beraksi saat korbannya lengah,” ujar Ipda Aidy.
BH kini ditahan di Mapolsek Bajeng dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang