TAKALAR, KOMPAS.com - Dua wanita yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian karena terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Keduanya ditangkap dalam dua kasus berbeda. Satu terkait penjualan puluhan ekor sapi, dan satu lagi terkait bisnis bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi, Rabu (29/10/2025).
IS (36), anggota DPRD Takalar dari Fraksi Gerindra, dan SR (28), anggota Fraksi PKB, kini menjalani penahanan di Mapolsek Mappakasunggu, Polres Takalar.
“Memang benar ada dua anggota DPRD yang telah kami lakukan penahanan karena tidak kooperatif,” kata Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Gaji Pekerja Program Makanan Bergizi Gratis di Takalar Batal Disunat Usai Aksi Protes
IS dilaporkan terkait kasus penjualan 26 ekor sapi kurban milik korban dengan total kerugian sekitar Rp 260 juta. Korban mengaku tak pernah menerima uang hasil penjualan sapi tersebut.
Sementara SR dilaporkan dalam kasus penggelapan uang tunai Rp 150 juta dengan modus kerja sama bisnis BBM solar bersubsidi.
Anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan. Rabu, (29/10/2025).Dalam kerja sama itu, korban yang berperan sebagai pemilik modal hanya menerima hasil Rp 15 juta, jauh dari kesepakatan awal.
Hatta mengatakan, kedua anggota DPRD itu ditangkap dan ditahan karena tak pernah memenuhi panggilan polisi.
"Di mana sebelumnya telah dilakukan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka namun keduanya tidak pernah memenuhi panggilan tersebut," kata Hatta.
Baca juga: Mobil yang Digunakan Perampok dan Dirusak Massa di Takalar Ternyata Milik Polisi
Informasi yang dihimpun, IS dilaporkan oleh korban pada Juli 2025, sedangkan SR dilaporkan sejak Agustus 2025.
Keduanya kini resmi ditahan di Mapolsek Mappakasunggu, Polres Takalar, untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang