Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anggota DPRD Takalar Ditangkap Polisi, Terlibat Penipuan dan Penggelapan

Kompas.com - 29/10/2025, 10:36 WIB
Abdul Haq ,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TAKALAR, KOMPAS.com - Dua wanita yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian karena terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Keduanya ditangkap dalam dua kasus berbeda. Satu terkait penjualan puluhan ekor sapi, dan satu lagi terkait bisnis bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi, Rabu (29/10/2025).

IS (36), anggota DPRD Takalar dari Fraksi Gerindra, dan SR (28), anggota Fraksi PKB, kini menjalani penahanan di Mapolsek Mappakasunggu, Polres Takalar.

“Memang benar ada dua anggota DPRD yang telah kami lakukan penahanan karena tidak kooperatif,” kata Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Gaji Pekerja Program Makanan Bergizi Gratis di Takalar Batal Disunat Usai Aksi Protes

Modus Penipuan

IS dilaporkan terkait kasus penjualan 26 ekor sapi kurban milik korban dengan total kerugian sekitar Rp 260 juta. Korban mengaku tak pernah menerima uang hasil penjualan sapi tersebut.

Sementara SR dilaporkan dalam kasus penggelapan uang tunai Rp 150 juta dengan modus kerja sama bisnis BBM solar bersubsidi.

Anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan. Rabu, (29/10/2025).KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T. Anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan. Rabu, (29/10/2025).

Dalam kerja sama itu, korban yang berperan sebagai pemilik modal hanya menerima hasil Rp 15 juta, jauh dari kesepakatan awal.

Hatta mengatakan, kedua anggota DPRD itu ditangkap dan ditahan karena tak pernah memenuhi panggilan polisi.

"Di mana sebelumnya telah dilakukan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka namun keduanya tidak pernah memenuhi panggilan tersebut," kata Hatta.

Baca juga: Mobil yang Digunakan Perampok dan Dirusak Massa di Takalar Ternyata Milik Polisi

Sudah Dilaporkan Sejak Juli dan Agustus 2025

Informasi yang dihimpun, IS dilaporkan oleh korban pada Juli 2025, sedangkan SR dilaporkan sejak Agustus 2025.

Keduanya kini resmi ditahan di Mapolsek Mappakasunggu, Polres Takalar, untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Astrid Widayani: Turnamen MLSC Nafas Baru Kota Solo Menuju Hidup Sehat
Astrid Widayani: Turnamen MLSC Nafas Baru Kota Solo Menuju Hidup Sehat
Regional
Jokowi Melayat PB XIII di Keraton Solo, Sampaikan Duka dan Doa untuk Sang Raja
Jokowi Melayat PB XIII di Keraton Solo, Sampaikan Duka dan Doa untuk Sang Raja
Regional
 Anggota DPRD Kampar Disiram Air Cabai, Pelaku Dapat 'Bisikan'
Anggota DPRD Kampar Disiram Air Cabai, Pelaku Dapat "Bisikan"
Regional
Tangani Kesehatan Warga Terdampak Banjir, Wali Kota Agustina Kerahkan Nakes Tambahan
Tangani Kesehatan Warga Terdampak Banjir, Wali Kota Agustina Kerahkan Nakes Tambahan
Regional
Menteri Komdigi Minta Penerima BLT Tak Gunakan Uang Bantuan untuk Judi Online
Menteri Komdigi Minta Penerima BLT Tak Gunakan Uang Bantuan untuk Judi Online
Regional
Mangkunegoro X Melayat PB XIII, Kenang Sosok Pemimpin Tangguh dan Bijaksana
Mangkunegoro X Melayat PB XIII, Kenang Sosok Pemimpin Tangguh dan Bijaksana
Regional
Viral ASN Bidan di Deli Serdang Mengaku Dipungli Saat Ujian Naik Pangkat, Bobby: Ini Jadi Perhatian Presiden
Viral ASN Bidan di Deli Serdang Mengaku Dipungli Saat Ujian Naik Pangkat, Bobby: Ini Jadi Perhatian Presiden
Regional
Dampak Banjir dan Longsor di Jonggol Bogor, Dua Ponpes hingga Jembatan Alami Kerusakan
Dampak Banjir dan Longsor di Jonggol Bogor, Dua Ponpes hingga Jembatan Alami Kerusakan
Regional
Program MBG di Lebong Bengkulu Kembali Diaktifkan, Polisi dan Guru Gelar Trauma Healing
Program MBG di Lebong Bengkulu Kembali Diaktifkan, Polisi dan Guru Gelar Trauma Healing
Regional
Motor Tergelincir, Ibu dan Anak di Malang Hilang Terbawa Arus Sungai
Motor Tergelincir, Ibu dan Anak di Malang Hilang Terbawa Arus Sungai
Regional
Wapres Gibran Melayat Raja Keraton Kasunanan Solo PB XIII
Wapres Gibran Melayat Raja Keraton Kasunanan Solo PB XIII
Regional
Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya
Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya
Regional
Karyawan Minimarket di Indramayu Diserang Pria Bersajam, Diduga Kesal karena Tak Dipinjami Motor
Karyawan Minimarket di Indramayu Diserang Pria Bersajam, Diduga Kesal karena Tak Dipinjami Motor
Regional
Anggota Polres Asmat Gugur Ditikam Saat Bertugas Mengamankan Orang Mabuk
Anggota Polres Asmat Gugur Ditikam Saat Bertugas Mengamankan Orang Mabuk
Regional
Siswa SMK di Nias Tewas saat Duel di Kelas, Diawali Cekcok Perkataan 'Binatang Kau'
Siswa SMK di Nias Tewas saat Duel di Kelas, Diawali Cekcok Perkataan "Binatang Kau"
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau