TAKALAR, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum mengambil keputusan terkait salah satu kadernya di DPRD Takalar yang ditangkap polisi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Sulawesi Selatan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Takalar sambil menunggu proses hukum berjalan.
“Biarkan dulu proses hukum berjalan dan kami serahkan sepenuhnya ke DPC, tergantung apa rekomendasi DPC. Jadi bolanya sekarang ada di DPC,” kata Ketua DPW PKB Sulawesi Selatan, Azah Arsyad, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Dua Anggota DPRD Takalar Ditangkap Polisi, Terlibat Penipuan dan Penggelapan
Sebelumnya, dua anggota DPRD Kabupaten Takalar ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus berbeda.
SR (28) dari Fraksi PKB terjerat kasus penggelapan uang Rp 150 juta terkait bisnis bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.
Sementara IS, anggota Fraksi Gerindra, dilaporkan atas dugaan penipuan penjualan 26 ekor sapi dengan kerugian mencapai Rp 260 juta.
Keduanya kini menjalani penahanan di Mapolsek Mappakasunggu, Polres Takalar, setelah sebelumnya dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan.
Baca juga: Kadernya di DPRD Takalar Ditangkap Kasus Penipuan, Ini Respons Gerindra
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan agar proses penyelidikan berjalan lancar.
“Kami melakukan penahanan untuk memudahkan penyelidikan karena sebelumnya keduanya tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik,” ujar Hatta, Rabu (28/10/2025).
Kedua legislator tersebut dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang