SERANG, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten akan segera berakhir pada 31 Oktober 2025.
Gubernur Banten Andra Soni meminta masyarakat untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada karena program pemutihan tidak akan ada lagi pada era kepemimpinannya.
"Pemutihan sesuai dengan yang telah kami tetapkan sebelumnya, berakhir pada akhir bulan Oktober ini," kata Andra kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (29/10/2025).
"Kami berharap masyarakat yang belum memanfaatkan ini segera memanfaatkan karena pemutihan seperti ini tidak akan pernah lagi kami lakukan," ucapnya.
Baca juga: Andra Soni Batasi Operasional Truk Tambang di Jalan Arteri Banten
Andra mengatakan, adanya program yang telah berjalan sejak 10 April 2025 sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 diharapkan dapat menyadarkan masyarakat untuk tertib membayar pajak kendaraannya.
"Pada masyarakat ke depannya bisa melaksanakan pembayaran pajak tepat waktu," ucap Andra.
Ia juga meminta pegawai Samsat di 12 UPT untuk bekerja memberikan pelayanan terbaik, cepat, akurat, dan tepercaya kepada masyarakat Banten.
Baca juga: Anak Sekolah di Pandeglang Seberangi Sungai Deras, Andra Soni: Pembangunan Sudah 90 Persen
Berdasarkan data, hingga 28 Oktober 2025, realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor sudah mencapai 80 persen atau Rp 1,7 triliun dari target Rp 2,1 triliun pada tahun 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang