CILEGON, KOMPAS.com – Kebakaran melanda sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Tegal Cabe, Citangkil, Kota Cilegon, pada Kamis (30/10/2025) malam.
Dalam insiden tersebut, seorang anak berusia enam tahun bernama Ziva dilaporkan meninggal dunia setelah diduga terjebak di dalam rumah saat api berkobar.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama menjelaskan, kebakaran bermula ketika penghuni rumah menyalakan lilin.
Hal ini dilakukan karena token listrik rumah kontrakan tersebut sudah habis selama tiga hari.
"Tidak lama setelah lilin dinyalakan, api kemudian membakar kasur di salah satu ruangan dan dengan cepat membesar," ujar Yoga.
Baca juga: Walkot Pematangsiantar Kunjungi Keluarga Korban Kebakaran di Jalan Ahmad Yani
Akibat kebakaran ini, sebagian bangunan tambahan rumah kontrakan yang terbuat dari rangka baja ringan hangus terbakar.
"Anak ketiga dari Amin, ditemukan telah meninggal dunia akibat terjebak di dalam ruangan saat kebakaran terjadi," tambahnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Jumat (31/10/2025).
Jenazah Ziva kemudian dievakuasi ke RSUD Kota Cilegon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Api berhasil dipadamkan setelah tiga unit mobil pemadam kebakaran dari Dinas Damkar Kota Cilegon tiba di lokasi sekitar pukul 21.55 WIB.
"Api baru berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 22.50 WIB," jelas Yoga.
Baca juga: Cukup Absen Senin dan Kamis, Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Tak Ditahan
Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.
“Dugaan sementara, api berasal dari lilin yang terjatuh dan menyambar kasur. Untuk kerugian materi masih dalam pendataan,” tandasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang