PADANG, KOMPAS.com – Seorang siswi SMA di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, berinisial SPA (16), melahirkan bayi di dalam kelas pada Selasa (28/10/2025).
Saat kejadian, kelas sedang kosong. SPA hanya ditemani dua orang temannya sebelum kemudian dibawa ke Puskesmas Lengayang untuk mendapatkan perawatan.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Yogie Biantoro mengatakan, bayi tersebut diduga hasil persetubuhan antara SPA dengan tetangganya yang masih memiliki hubungan keluarga, PRK (32).
Baca juga: Wagub Emil Soroti Kasus Persetubuhan yang Banyak Menjerat Anak di Bawah Umur
"Kasus ini terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Polres Pesisir Selatan karena tidak terima anaknya hamil di luar nikah," kata Yogie saat dihubungi **Kompas.com**, Jumat (31/10/2025).
Menurut hasil pemeriksaan, perbuatan itu pertama kali terjadi pada Januari 2025. Pelaku masuk ke kamar korban pada malam hari dan mengancam akan membunuh jika SPA menolak.
"Dari pengakuannya, persetubuhan itu terjadi sebanyak tiga kali hingga korban hamil," ujarnya.
Yogie menjelaskan, korban dan orang di sekitarnya tidak mengetahui kehamilan tersebut karena tubuh SPA berbadan besar sehingga tidak tampak berubah.
"Setelah mendapatkan laporan dari orangtua dan meminta keterangan korban, akhirnya kita mengamankan PRK," kata Yogie.
Pelaku kini ditahan di Polres Pesisir Selatan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang