SERANG, KOMPAS.com - Anggota DPRD Banten, Ahmad Imron, meminta polisi untuk transparan dan profesional dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) SMAN 1 Kota Serang, inisial HS, oleh seniornya.
Diketahui, dari tiga terduga pelaku yang terlibat, baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Serang Kota.
"Saya berharap kepolisian ini menegakkan hukum sesuai dengan aturan. Tidak boleh siapapun mengintervensi kasus ini," kata Imron kepada wartawan di Serang, Minggu (2/11/2025).
Saat ini, menurut Imron, kinerja Polri sedang disorot oleh masyarakat.
Sehingga, penyidik tidak boleh berpihak kepada pihak-pihak yang mengintervensi, apalagi pada kasus kekerasan terhadap anak seperti yang dialami HS.
Baca juga: Paskibra di Serang Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Pelaku 3 Orang tapi Tersangka Baru 1
"Nggak boleh nih kepolisian berpihak pada siapapun. Satu-satunya, kepolisian berpihak hanya pada keadilan. Keadilan yang menjadi dambaan seluruh lapisan masyarakat," ujar Imron.
"Kita ingin kasus ini tegak lurus. Biar terang-benderang dan siapapun tidak boleh mengintervensi," imbuhnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun menyayangkan terjadinya peristiwa penganiayaan yang terjadi di lingkungan sekitar sekolah.
Sehingga, sebagai anggota Komisi V yang membidangi pendidikan, ia akan melakukan pemanggilan kepada Kepala Sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
"Kita akan memanggil nanti kepala sekolah bagaimana upaya menyelesaikan kasus itu. Sayang sekali, di tengah hasrat masyarakat Banten untuk pendidikannya agar lebih maju, ini terjadi tindakan itu," ujarnya.
Baca juga: Puluhan OTK Serang Unismuh Makassar, 2 Mahasiswa Alami Luka akibat Senjata Tajam
Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada 13 Agustus 2025 malam.
Dugaan penganiayaan terjadi setelah kegiatan latihan Paskibra untuk persiapan upacara 17 Agustus di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Banten.
Tiga orang dewasa diduga terlibat dalam penganiayaan.
Satu orang, yakni inisial An, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.
Baca juga: Bupati Serang: Hewan Terpapar Cs-137 Tidak Boleh Dipelihara
Sedangkan terduga lainnya, yakni AA, anak anggota DPRD Kota Serang, dan AR, anak anggota DPRD Kabupaten Serang, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang