KOMPAS.com- Penyusunan regulasi upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 tengah dirampungkan. Rumusan kenaikan UMP 2026 ditargetkan selesai November.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penyusunan regulasi memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, dia mangaku belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait berapa besaran angka kenaikan UMP tahun mendatang.
"UMP (sedang) progres, kita sedang menyiapkan regulasinya," kata Yassierli, dalam media briefing di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Menaker memastikan penyusunan regulasi ini mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Selain memperhatikan pemenuhan KHL, putusan MK tersebut menyebut kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, serta pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Menaker mengatakan, dialog sosial bersama para pemangku kepentingan terkait masih terus berjalan.
"Banyak masukan-masukan dari serikat pekerja, serikat buruh, kita terima semua. Depenas, Dewan Pengupahan Nasional, juga sedang bekerja. Hal ini dan seterusnya, untuk memfinalisasi regulasinya," ujar dia.
Sebelumnya, Menaker Yassierli menyatakan harapan terkait rumusan kenaikan UMP 2026 bisa rampung pada November ini.
"Sekarang masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan," ucap dia.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," kata Said Iqbal.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang