Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Pemutihan Tagihan BPJS Kesehatan 2025

Kompas.com - 30/10/2025, 12:00 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada 2025.

Kebijakan ini dirancang khusus dengan syarat ketat agar tepat sasaran dan tidak mengganggu arus kas lembaga jaminan sosial tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran pemutihan sudah disiapkan sesuai arahan Presiden.

"Tadi minta dianggarkan Rp20 triliun, sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan," ujarnya usai rapat dengan BPJS Kesehatan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025) kemarin.

Syarat Utama Pemutihan BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, cara pemutihan tunggakan difokuskan pada peserta yang mengalami perpindahan segmen kepesertaan.

Contohnya, peserta mandiri yang menunggak iuran kemudian berubah status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus," kata Ghufron dikutip dari Antara.

Syarat penting lainnya adalah peserta harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ghufron menegaskan pemutihan harus mengacu pada data desil ekonomi untuk memastikan penerima manfaat benar-benar tidak mampu.

"Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN," ucapnya.

Cara Kerja Program Pemutihan

Meski mekanisme detail pemutihan masih akan diatur lebih lanjut, skema dasarnya adalah penghapusan tunggakan bagi peserta yang telah berpindah ke segmen PBI tapi sistem masih mencatat adanya tunggakan dari masa kepesertaan mandiri sebelumnya.

Pemerintah daerah yang membayar iuran PBI tidak perlu menanggung beban tunggakan lama tersebut karena akan dihapus melalui program ini.

Ghufron memastikan kebijakan pemutihan tidak akan mengganggu keuangan BPJS Kesehatan selama tepat sasaran.

"Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak," jelasnya.

Dirut BPJS Kesehatan menegaskan program pemutihan tidak boleh disalahgunakan oleh peserta yang mampu membayar. Ia mengingatkan agar peserta tidak sengaja menunggak dengan harapan mendapat pemutihan di kemudian hari.

"Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, 'Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi' begitu, enggak, enggak terjadi itu," tegasnya.

Program pemutihan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin, bukan untuk peserta yang dengan sengaja menunggak iuran.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Nova Arianto Minta Pemain Timnas U17 Indonesia Tampil Maksimal di Piala Dunia, Ini Alasannya 
Nova Arianto Minta Pemain Timnas U17 Indonesia Tampil Maksimal di Piala Dunia, Ini Alasannya 
Sulawesi Selatan
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik, Tak Perlu ke Kantor BPN
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik, Tak Perlu ke Kantor BPN
Sulawesi Selatan
Guru SMPN 1 Trenggalek Dianiaya Wali Murid Gara-gara Sita HP Siswa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Guru SMPN 1 Trenggalek Dianiaya Wali Murid Gara-gara Sita HP Siswa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Jawa Timur
Polisi Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi, Pelaku Gunakan Wig untuk Kelabui CCTV
Polisi Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi, Pelaku Gunakan Wig untuk Kelabui CCTV
Sumatera Selatan
67 Jip Wisata di Gunung Bromo Dinyatakan Tidak Laik Jalan, Dishub Sarankan Ini
67 Jip Wisata di Gunung Bromo Dinyatakan Tidak Laik Jalan, Dishub Sarankan Ini
Jawa Timur
Ini Perbedaan Sertifikat Tanah Analog dan Elektronik
Ini Perbedaan Sertifikat Tanah Analog dan Elektronik
Sumatera Utara
Ribuan Warga Antusias Ikuti CFD Tegar Beriman di Bogor
Ribuan Warga Antusias Ikuti CFD Tegar Beriman di Bogor
Jawa Barat
Polisi di Jambi Bunuh Dosen Perempuan, Diduga karena Masalah Asmara
Polisi di Jambi Bunuh Dosen Perempuan, Diduga karena Masalah Asmara
Sumatera Selatan
Daftar Raja Keraton Surakarta yang Dimakamkan di Imogiri, di Mana Lokasi Makam Pakubuwono XIII?
Daftar Raja Keraton Surakarta yang Dimakamkan di Imogiri, di Mana Lokasi Makam Pakubuwono XIII?
Jawa Tengah
Gusti Neno Ungkap Tanda Alam Sebelum Wafatnya PB XIII, Pohon Tua Tumbang Saat Hujan Deras
Gusti Neno Ungkap Tanda Alam Sebelum Wafatnya PB XIII, Pohon Tua Tumbang Saat Hujan Deras
Jawa Tengah
Contoh Sertifikat Tanah Elektronik, Bentuk dan Isinya
Contoh Sertifikat Tanah Elektronik, Bentuk dan Isinya
Kalimantan Timur
Usai Terpilih Lagi Jadi Ketum Projo, Budi Arie Setiadi Ingin Dukung Gerindra
Usai Terpilih Lagi Jadi Ketum Projo, Budi Arie Setiadi Ingin Dukung Gerindra
Jawa Timur
Prosesi Adat Keraton Akan Iringi Pemakaman Sinuhun Pakubuwono XIII di Imogiri
Prosesi Adat Keraton Akan Iringi Pemakaman Sinuhun Pakubuwono XIII di Imogiri
Jawa Tengah
Onadio Leonardo Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Polres Jakarta Barat
Onadio Leonardo Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Polres Jakarta Barat
Jawa Timur
Profil Pakubuwono XIII, Kisah Hidupnya Sebagai Raja Keraton Surakarta hingga Sosok Penggantinya
Profil Pakubuwono XIII, Kisah Hidupnya Sebagai Raja Keraton Surakarta hingga Sosok Penggantinya
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau