KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada 2025.
Kebijakan ini dirancang khusus dengan syarat ketat agar tepat sasaran dan tidak mengganggu arus kas lembaga jaminan sosial tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran pemutihan sudah disiapkan sesuai arahan Presiden.
"Tadi minta dianggarkan Rp20 triliun, sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan," ujarnya usai rapat dengan BPJS Kesehatan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025) kemarin.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, cara pemutihan tunggakan difokuskan pada peserta yang mengalami perpindahan segmen kepesertaan.
Contohnya, peserta mandiri yang menunggak iuran kemudian berubah status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus," kata Ghufron dikutip dari Antara.
Syarat penting lainnya adalah peserta harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ghufron menegaskan pemutihan harus mengacu pada data desil ekonomi untuk memastikan penerima manfaat benar-benar tidak mampu.
"Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN," ucapnya.
Meski mekanisme detail pemutihan masih akan diatur lebih lanjut, skema dasarnya adalah penghapusan tunggakan bagi peserta yang telah berpindah ke segmen PBI tapi sistem masih mencatat adanya tunggakan dari masa kepesertaan mandiri sebelumnya.
Pemerintah daerah yang membayar iuran PBI tidak perlu menanggung beban tunggakan lama tersebut karena akan dihapus melalui program ini.
Ghufron memastikan kebijakan pemutihan tidak akan mengganggu keuangan BPJS Kesehatan selama tepat sasaran.
"Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak," jelasnya.
Dirut BPJS Kesehatan menegaskan program pemutihan tidak boleh disalahgunakan oleh peserta yang mampu membayar. Ia mengingatkan agar peserta tidak sengaja menunggak dengan harapan mendapat pemutihan di kemudian hari.
"Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, 'Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi' begitu, enggak, enggak terjadi itu," tegasnya.
Program pemutihan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin, bukan untuk peserta yang dengan sengaja menunggak iuran.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang