KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 untuk pelanggan non-subsidi.
Adapun tarif listrik non-subsidi terdiri dari pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan penerangan jalan umum.
Tarif listrik triwulan IV masih sama dengan triwulan III (Juli-September) 2025 demi memprioritaskan daya beli masyarakat.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno menjelaskan bahwa penetapan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan PT PLN (Persero) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Baca juga: Hari Listrik Nasional, PLN Beri Diskon Tambah Daya dan Voucher Rp 80.000 Oktober Ini
Merujuk beleid tersebut, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Tri juga mengatakan, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Kelompok tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan pemanfaatan listrik untuk iusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Harga Token Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga Per 1 November 2025
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 merupakan salah satu wujud nyata dari pemerintah melalui PLN untuk menjaga daya beli masyarakat.
Ia juga menegaskan komitmen PLN untuk senantiasa memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.
Darmawan menambahkan, PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional dan meningkatkan akses kelistrikan bagi masyarakat.
Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik DIY 27-31 Oktober 2025, Cek Daerah Terdampak
“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional,” kata Darmawan.
“PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” sambungnya.
Berikut rincian tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelanggan subsidi dan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA-6.600 VA:
Demikian tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelanggan subsidi dan rumah tangga 450–6.600 VA.
Baca juga: Tarif Listrik Oktober 2025, Ini Rincian Per KWh untuk Setiap Golongan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang