Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merokok di Angkot dan Kantor? Siap-siap Kena Denda Rp 17.000 di Cirebon

Kompas.com - 01/11/2025, 16:00 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali menindak sejumlah warga yang nekat merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area larangan merokok.

Dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar Sabtu (1/11/2025) pagi, petugas menjaring tujuh pelanggar.

Kegiatan tersebut dilakukan di kawasan perkantoran Kecamatan Kesambi dan sekitarnya.

Dari hasil razia, lima orang tertangkap merokok di area perkantoran, sedangkan dua lainnya kedapatan menyalakan rokok di dalam angkutan umum.

“Ya, tadi pagi kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang KTR. Kami laksanakan di depan kantor dan wilayah perkantoran di Kesambi,” ujar Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, M Rahmat, saat diwawancarai, Sabtu (1/11/2025).

Para pelanggar dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 15.000 ditambah biaya perkara Rp 2.000, sehingga total yang harus dibayarkan masing-masing sebesar Rp 17.000.

Baca juga: Dedi Mulyadi Turun Tangan, Kasus Pemerasan Rp 1,8 M Pengusaha Batik Cirebon Selesai dalam 5 Menit

Meskipun jumlahnya relatif kecil, Rahmat berharap sanksi ini mampu memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok sembarangan.

“Semua pelanggar, tujuh orang, dikenakan denda masing-masing Rp 15 ribu dan biaya perkara Rp 2 ribu. Kegiatan penindakan ini bukan semata-mata untuk penegakan perda saja, tetapi agar masyarakat dapat mengubah perilaku dan meningkatkan kesadaran terhadap aturan yang ada di Kota Cirebon,” ujarnya.

Rahmat menegaskan, aturan kawasan tanpa rokok tidak hanya berlaku di perkantoran pemerintah, tetapi juga di angkutan umum, sekolah, fasilitas kesehatan, dan berbagai ruang publik lainnya. Tujuan utamanya untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi semua pihak.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Cirebon agar bersama-sama mewujudkan hidup sehat dan mematuhi peraturan yang ada, khususnya Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang KTR. Jangan merokok di dalam ruangan atau rumah demi kesehatan kita semua,” jelasnya.

Baca juga: Dilarang Merokok di Sekolah, Ini UU dan Aturan Menteri yang Mengatur

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Cirebon akan meningkatkan kegiatan sosialisasi serta patroli rutin di sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran KTR. Langkah ini diambil untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga udara bersih di lingkungan sekitar.

Artikel ini tayang di TribunJabar.id dengan judul Merokok di Angkutan Umum dan Perkantoran di Cirebon Kena Sanksi Rp 17 Ribu, Hari Ini Ada 7 Pelanggar

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Nova Arianto Minta Pemain Timnas U17 Indonesia Tampil Maksimal di Piala Dunia, Ini Alasannya 
Nova Arianto Minta Pemain Timnas U17 Indonesia Tampil Maksimal di Piala Dunia, Ini Alasannya 
Sulawesi Selatan
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik, Tak Perlu ke Kantor BPN
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik, Tak Perlu ke Kantor BPN
Sulawesi Selatan
Guru SMPN 1 Trenggalek Dianiaya Wali Murid Gara-gara Sita HP Siswa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Guru SMPN 1 Trenggalek Dianiaya Wali Murid Gara-gara Sita HP Siswa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Jawa Timur
Polisi Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi, Pelaku Gunakan Wig untuk Kelabui CCTV
Polisi Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi, Pelaku Gunakan Wig untuk Kelabui CCTV
Sumatera Selatan
67 Jip Wisata di Gunung Bromo Dinyatakan Tidak Laik Jalan, Dishub Sarankan Ini
67 Jip Wisata di Gunung Bromo Dinyatakan Tidak Laik Jalan, Dishub Sarankan Ini
Jawa Timur
Ini Perbedaan Sertifikat Tanah Analog dan Elektronik
Ini Perbedaan Sertifikat Tanah Analog dan Elektronik
Sumatera Utara
Ribuan Warga Antusias Ikuti CFD Tegar Beriman di Bogor
Ribuan Warga Antusias Ikuti CFD Tegar Beriman di Bogor
Jawa Barat
Polisi di Jambi Bunuh Dosen Perempuan, Diduga karena Masalah Asmara
Polisi di Jambi Bunuh Dosen Perempuan, Diduga karena Masalah Asmara
Sumatera Selatan
Daftar Raja Keraton Surakarta yang Dimakamkan di Imogiri, di Mana Lokasi Makam Pakubuwono XIII?
Daftar Raja Keraton Surakarta yang Dimakamkan di Imogiri, di Mana Lokasi Makam Pakubuwono XIII?
Jawa Tengah
Gusti Neno Ungkap Tanda Alam Sebelum Wafatnya PB XIII, Pohon Tua Tumbang Saat Hujan Deras
Gusti Neno Ungkap Tanda Alam Sebelum Wafatnya PB XIII, Pohon Tua Tumbang Saat Hujan Deras
Jawa Tengah
Contoh Sertifikat Tanah Elektronik, Bentuk dan Isinya
Contoh Sertifikat Tanah Elektronik, Bentuk dan Isinya
Kalimantan Timur
Usai Terpilih Lagi Jadi Ketum Projo, Budi Arie Setiadi Ingin Dukung Gerindra
Usai Terpilih Lagi Jadi Ketum Projo, Budi Arie Setiadi Ingin Dukung Gerindra
Jawa Timur
Prosesi Adat Keraton Akan Iringi Pemakaman Sinuhun Pakubuwono XIII di Imogiri
Prosesi Adat Keraton Akan Iringi Pemakaman Sinuhun Pakubuwono XIII di Imogiri
Jawa Tengah
Onadio Leonardo Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Polres Jakarta Barat
Onadio Leonardo Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Polres Jakarta Barat
Jawa Timur
Profil Pakubuwono XIII, Kisah Hidupnya Sebagai Raja Keraton Surakarta hingga Sosok Penggantinya
Profil Pakubuwono XIII, Kisah Hidupnya Sebagai Raja Keraton Surakarta hingga Sosok Penggantinya
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau