KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali menindak sejumlah warga yang nekat merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area larangan merokok.
Dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar Sabtu (1/11/2025) pagi, petugas menjaring tujuh pelanggar.
Kegiatan tersebut dilakukan di kawasan perkantoran Kecamatan Kesambi dan sekitarnya.
Dari hasil razia, lima orang tertangkap merokok di area perkantoran, sedangkan dua lainnya kedapatan menyalakan rokok di dalam angkutan umum.
“Ya, tadi pagi kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang KTR. Kami laksanakan di depan kantor dan wilayah perkantoran di Kesambi,” ujar Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, M Rahmat, saat diwawancarai, Sabtu (1/11/2025).
Para pelanggar dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 15.000 ditambah biaya perkara Rp 2.000, sehingga total yang harus dibayarkan masing-masing sebesar Rp 17.000.
Baca juga: Dedi Mulyadi Turun Tangan, Kasus Pemerasan Rp 1,8 M Pengusaha Batik Cirebon Selesai dalam 5 Menit
Meskipun jumlahnya relatif kecil, Rahmat berharap sanksi ini mampu memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok sembarangan.
“Semua pelanggar, tujuh orang, dikenakan denda masing-masing Rp 15 ribu dan biaya perkara Rp 2 ribu. Kegiatan penindakan ini bukan semata-mata untuk penegakan perda saja, tetapi agar masyarakat dapat mengubah perilaku dan meningkatkan kesadaran terhadap aturan yang ada di Kota Cirebon,” ujarnya.
Rahmat menegaskan, aturan kawasan tanpa rokok tidak hanya berlaku di perkantoran pemerintah, tetapi juga di angkutan umum, sekolah, fasilitas kesehatan, dan berbagai ruang publik lainnya. Tujuan utamanya untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi semua pihak.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Cirebon agar bersama-sama mewujudkan hidup sehat dan mematuhi peraturan yang ada, khususnya Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang KTR. Jangan merokok di dalam ruangan atau rumah demi kesehatan kita semua,” jelasnya.
Baca juga: Dilarang Merokok di Sekolah, Ini UU dan Aturan Menteri yang Mengatur
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Cirebon akan meningkatkan kegiatan sosialisasi serta patroli rutin di sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran KTR. Langkah ini diambil untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga udara bersih di lingkungan sekitar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang