KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru angkat suara menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut Banjarbaru memiliki dana mengendap hingga Rp5,1 triliun di perbankan.
Klarifikasi itu langsung disampaikan oleh Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, setelah melakukan penelusuran ke sejumlah bank daerah.
Lisa menegaskan bahwa data yang disampaikan Menkeu kemungkinan besar tidak akurat dan telah dikonfirmasi melalui surat resmi kepada pemerintah pusat.
Baca juga: Legislator Pertanyakan Dana Rp 14,6 Triliun APBD DKI yang Mengendap di Bank
Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, memastikan pihaknya telah melakukan tracking atau penelusuran langsung ke perbankan daerah, termasuk Bank Kalsel, untuk mengecek informasi tersebut.
“Yang jelas untuk saat ini Pemerintah Kota Banjarbaru setelah kita tracking, apakah benar dana tersebut ada mengendap dan tersimpan di Bank Daerah yaitu Bank Kalsel, kita rasa itu mungkin data yang keliru ya,” ujar Lisa di Balai Kota Banjarbaru, Rabu (22/10/2025).
Usai penelusuran itu, Pemko Banjarbaru langsung mengirimkan surat klarifikasi kepada Menkeu Purbaya melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Langkah ini dilakukan untuk meluruskan informasi yang disampaikan dalam rapat pengendalian inflasi, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Pemprov Kaltara Bantah Punya Dana Mengendap Rp4,7 Triliun di Bank, BKAD: Data Tersebut Milik Kaltim
Dalam surat bernomor 900.1/1473-SET/X/BPKAD/2025 yang diterima Banjarmasin Post, Pemko Banjarbaru menyebut total kas daerah hanya mencapai Rp791 miliar, tepatnya Rp791.252.333.243,26.
“Perbedaan angka tersebut diduga berasal dari konsolidasi data perbankan yang belum terverifikasi, sehingga tidak menggambarkan secara akurat posisi kas Pemerintah Kota Banjarbaru yang sebenarnya,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Wali Kota Erna Lisa Halaby.
Melalui surat itu, Pemko Banjarbaru juga meminta Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia memberikan penjelasan mengenai komponen simpanan dana yang dimaksud dalam rapat tersebut.
Selain itu, Pemko berharap dilakukan verifikasi ulang agar tidak menimbulkan persepsi keliru di publik tentang pengelolaan keuangan daerah.
Lisa menegaskan, surat klarifikasi ini menjadi bentuk tanggung jawab Pemko Banjarbaru dalam menjaga transparansi dan akurasi data keuangan daerah.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar informasi fiskal yang beredar bisa menjadi dasar objektif bagi penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran berikutnya.
“Surat klarifikasi ini kami sampaikan untuk menjamin keakuratan informasi fiskal dan sebagai pertimbangan dalam penyesuaian alokasi TKD di tahun mendatang,” tulisnya dalam surat tersebut.
Sebelumnya, dalam rapat Pengendalian Inflasi Daerah, Menkeu Purbaya menyoroti sejumlah daerah dengan dana mengendap besar di bank.