Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Ubah Vonis Mati Jadi Seumur Hidup Eks Kasatresnarkoba Barelang di Kasus Jual Beli Sabu

Kompas.com - 01/11/2025, 07:45 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, membenarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman terhadap mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dari pidana mati menjadi hukuman seumur hidup.

Perubahan putusan ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Satria Nanda dan mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Iptu Shigit Sarwo Edhi, telah diterima secara resmi melalui sistem informasi peradilan.

“Memang benar, putusan MA terhadap kasasi atas nama Satria Nanda dan kawan-kawan sudah keluar,” kata Priandi di Batam, Kamis 30/10/2025) dikutip dari Antara.

Baca juga: Putusan Seumur Hidup Dibatalkan, Eks Kasatnarkoba Polresta Barelang Dihukum Mati

Menurutnya, Kejari Batam hingga kini belum menerima salinan fisik dari putusan MA tersebut. Namun, berdasarkan data SIPP, majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan untuk menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edhi. Sementara itu, delapan terdakwa lainnya divonis 20 tahun penjara.

“Putusannya sudah putus siang ini kami dapatkan informasinya. Jadi untuk Satria Nanda itu putusan kasasinya berubah menjadi seumur hidup, Shigit juga seumur hidup. Sisa delapan terdakwa lainnya menjadi 20 tahun pidana,” jelas Priandi.

Apa dampak hukum dari putusan ini?

Dengan putusan MA tersebut, perkara penyisihan barang bukti sabu-sabu oleh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami dari Kejari Batam segera eksekusi, tapi sampai sore tadi kami belum menerima salinan putusan dari MA. Kami hanya tahu dari SIPP Pengadilan Negeri Batam,” ujar Priandi.

Ia menambahkan bahwa upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi terhadap para terdakwa.

Baca juga: Bukan Insaf, Napi Ini Malah Jualan Sabu di Lapas Barelang Batam

Bagaimana perjalanan kasus ini hingga kasasi?

Kasus ini bermula dari sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Juni 2025, yang menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kompol Satria Nanda.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) kemudian menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi pada Agustus 2025.

Majelis hakim PT Kepri yang dipimpin oleh Ahmad Shalihin dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja menilai bahwa sebagai Kasatresnarkoba, Satria Nanda memiliki tanggung jawab besar dalam mencegah tindak pidana yang terjadi di bawah kepemimpinannya.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Eks Kanit Satres Narkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup

“Karena mereka sebagai Kasat dan Kanit mempunyai kebijakan. Kalau punya kebijakan kan bisa membatalkan tindakan itu (perbuatan pidana). Tapi dia tidak membatalkannya,” kata Priyanto Lumban Radja.

Putusan Pengadilan Tinggi ini membatalkan putusan seumur hidup dari Pengadilan Negeri Batam dan menetapkan pidana mati bagi kedua terdakwa. Namun, Mahkamah Agung dalam tahap kasasi mengubah kembali hukuman tersebut menjadi seumur hidup.

Bagaimana nasib delapan terdakwa lainnya?

Selain Satria Nanda dan Shigit, delapan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang juga menjalani proses hukum dalam kasus serupa. Mereka adalah Rahmadi, Fadhila, Wan Rahmat Kurniawan, Ariyanto, Junaidi Gunawan, Alex Candra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Nova Arianto Minta Pemain Timnas U17 Indonesia Tampil Maksimal di Piala Dunia, Ini Alasannya 
Nova Arianto Minta Pemain Timnas U17 Indonesia Tampil Maksimal di Piala Dunia, Ini Alasannya 
Sulawesi Selatan
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik, Tak Perlu ke Kantor BPN
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik, Tak Perlu ke Kantor BPN
Sulawesi Selatan
Guru SMPN 1 Trenggalek Dianiaya Wali Murid Gara-gara Sita HP Siswa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Guru SMPN 1 Trenggalek Dianiaya Wali Murid Gara-gara Sita HP Siswa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Jawa Timur
Polisi Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi, Pelaku Gunakan Wig untuk Kelabui CCTV
Polisi Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi, Pelaku Gunakan Wig untuk Kelabui CCTV
Sumatera Selatan
67 Jip Wisata di Gunung Bromo Dinyatakan Tidak Laik Jalan, Dishub Sarankan Ini
67 Jip Wisata di Gunung Bromo Dinyatakan Tidak Laik Jalan, Dishub Sarankan Ini
Jawa Timur
Ini Perbedaan Sertifikat Tanah Analog dan Elektronik
Ini Perbedaan Sertifikat Tanah Analog dan Elektronik
Sumatera Utara
Ribuan Warga Antusias Ikuti CFD Tegar Beriman di Bogor
Ribuan Warga Antusias Ikuti CFD Tegar Beriman di Bogor
Jawa Barat
Polisi di Jambi Bunuh Dosen Perempuan, Diduga karena Masalah Asmara
Polisi di Jambi Bunuh Dosen Perempuan, Diduga karena Masalah Asmara
Sumatera Selatan
Daftar Raja Keraton Surakarta yang Dimakamkan di Imogiri, di Mana Lokasi Makam Pakubuwono XIII?
Daftar Raja Keraton Surakarta yang Dimakamkan di Imogiri, di Mana Lokasi Makam Pakubuwono XIII?
Jawa Tengah
Gusti Neno Ungkap Tanda Alam Sebelum Wafatnya PB XIII, Pohon Tua Tumbang Saat Hujan Deras
Gusti Neno Ungkap Tanda Alam Sebelum Wafatnya PB XIII, Pohon Tua Tumbang Saat Hujan Deras
Jawa Tengah
Contoh Sertifikat Tanah Elektronik, Bentuk dan Isinya
Contoh Sertifikat Tanah Elektronik, Bentuk dan Isinya
Kalimantan Timur
Usai Terpilih Lagi Jadi Ketum Projo, Budi Arie Setiadi Ingin Dukung Gerindra
Usai Terpilih Lagi Jadi Ketum Projo, Budi Arie Setiadi Ingin Dukung Gerindra
Jawa Timur
Prosesi Adat Keraton Akan Iringi Pemakaman Sinuhun Pakubuwono XIII di Imogiri
Prosesi Adat Keraton Akan Iringi Pemakaman Sinuhun Pakubuwono XIII di Imogiri
Jawa Tengah
Onadio Leonardo Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Polres Jakarta Barat
Onadio Leonardo Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Polres Jakarta Barat
Jawa Timur
Profil Pakubuwono XIII, Kisah Hidupnya Sebagai Raja Keraton Surakarta hingga Sosok Penggantinya
Profil Pakubuwono XIII, Kisah Hidupnya Sebagai Raja Keraton Surakarta hingga Sosok Penggantinya
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau