KOMPAS.com - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah sepakat mengenai besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, yang ditetapkan sebesar Rp54.193.807 juta per jamaah.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, yang menyatakan bahwa penurunan biaya haji tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jamaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji.
Baca juga: Kemenhaj Buka Peluang Biaya Haji Lebih Murah dari Usulan Awal
Marwan Dasopang menjelaskan bahwa dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) diputuskan mencapai Rp 87.409.356 per orang, yang mengalami penurunan sekitar Rp 2 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dari total BPIH, biaya yang diambil dari Nilai Manfaat pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp33.215.559, atau sekitar 38 persen dari total biaya.
“Penurunan biaya haji ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jamaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji,” terang Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan hasil keputusan, Rabu (29/10/2025), dikutip Antara.
Baca juga: BPIH Rp 88,4 Juta, Anggota DPR Harap Biaya Haji 2026 Turun Lebih Besar
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji untuk tahun 2026 sebesar Rp 54,92 juta, dengan subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang.
Komposisi pembiayaan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji.
Sebagai gambaran, berikut adalah rincian biaya haji selama 10 tahun terakhir:
Baca juga: Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta, Calon Jemaah Bayar Sekitar Rp 54,9 Juta
Baca juga: Biaya Haji 2026 Diusulkan Turun Jadi Rp 88,4 Juta
Baca juga: Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Lebih Rendah dari Tahun Lalu
Indonesia mendapatkan kuota haji 2026 sebanyak 221.000 jamaah, dengan 203.320 di antaranya adalah kuota haji reguler.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa jumlah penerbangan untuk haji reguler mencapai 525 kloter.
“Jumlah kuota sebanyak 221.000, terdiri dari haji reguler sebanyak 203.320 kuota. Reguler murni terdiri dari 201.585, PHD (petugas haji daerah) 1.050, pembimbing KBIHU (kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah) 685,” jelas Dahnil.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Biaya Haji 2026 Ditetapkan Rp 87,4 Juta, Ini Perbandingan Sejak 2015-2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang