Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Ke Kantor Cabang, Begini Caranya

Kompas.com - 01/11/2025, 17:00 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus datang ke kantor cabang. 

Proses klaim dapat dilakukan secara online lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh melalui ponsel. 

Selain itu, peserta juga dapat mencairkan saldo JHT sebagian saat masih aktif bekerja atau secara penuh setelah berhenti bekerja.

Baca juga: Berapa Lama JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair? Ini Penjelasannya

Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dengan mengetahui saldo JHT, peserta dapat merencanakan keuangan masa depan dengan lebih matang dan memastikan keuangan mereka tetap aman.

Baca juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Caranya

Syarat Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online 

Sebelum mengajukan klaim, peserta harus menyiapkan dokumen penting dan memastikan data mereka sudah diperbarui di aplikasi JMO. Berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi untuk pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • e-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan
  • NPWP (jika ada)

Perlu dicatat bahwa surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring kini tidak lagi menjadi syarat wajib untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Untuk klaim melalui aplikasi JMO, layanan ini hanya tersedia bagi peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta yang telah memperbarui data mereka di aplikasi.

Baca juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Syaratnya

Cara Klaim Saldo JHT Online via Aplikasi JMO

Proses klaim saldo JHT secara online melalui aplikasi JMO sangat mudah dan praktis. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Unduh Aplikasi JMO

Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.

2. Login atau Daftar Akun

Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau buat akun baru jika belum memiliki.

3. Pilih Menu JHT

Pilih menu "Jaminan Hari Tua" dan klik "Klaim JHT" pada laman yang muncul.

4. Cek Syarat Klaim

Pastikan ada tiga centang hijau yang menunjukkan bahwa syarat pengajuan klaim telah terpenuhi, lalu klik "Selanjutnya."

Baca juga: Tanpa Paklaring, Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

5. Pilih Alasan Pengajuan Klaim

Pilih alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, kemudian klik “Selanjutnya.”

6. Verifikasi Data Diri

Periksa kembali data diri yang sudah diisi, lalu klik "Sudah."

Halaman:


Terkini Lainnya
Nova Arianto Minta Pemain Timnas U17 Indonesia Tampil Maksimal di Piala Dunia, Ini Alasannya 
Nova Arianto Minta Pemain Timnas U17 Indonesia Tampil Maksimal di Piala Dunia, Ini Alasannya 
Sulawesi Selatan
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik, Tak Perlu ke Kantor BPN
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik, Tak Perlu ke Kantor BPN
Sulawesi Selatan
Guru SMPN 1 Trenggalek Dianiaya Wali Murid Gara-gara Sita HP Siswa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Guru SMPN 1 Trenggalek Dianiaya Wali Murid Gara-gara Sita HP Siswa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Jawa Timur
Polisi Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi, Pelaku Gunakan Wig untuk Kelabui CCTV
Polisi Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi, Pelaku Gunakan Wig untuk Kelabui CCTV
Sumatera Selatan
67 Jip Wisata di Gunung Bromo Dinyatakan Tidak Laik Jalan, Dishub Sarankan Ini
67 Jip Wisata di Gunung Bromo Dinyatakan Tidak Laik Jalan, Dishub Sarankan Ini
Jawa Timur
Ini Perbedaan Sertifikat Tanah Analog dan Elektronik
Ini Perbedaan Sertifikat Tanah Analog dan Elektronik
Sumatera Utara
Ribuan Warga Antusias Ikuti CFD Tegar Beriman di Bogor
Ribuan Warga Antusias Ikuti CFD Tegar Beriman di Bogor
Jawa Barat
Polisi di Jambi Bunuh Dosen Perempuan, Diduga karena Masalah Asmara
Polisi di Jambi Bunuh Dosen Perempuan, Diduga karena Masalah Asmara
Sumatera Selatan
Daftar Raja Keraton Surakarta yang Dimakamkan di Imogiri, di Mana Lokasi Makam Pakubuwono XIII?
Daftar Raja Keraton Surakarta yang Dimakamkan di Imogiri, di Mana Lokasi Makam Pakubuwono XIII?
Jawa Tengah
Gusti Neno Ungkap Tanda Alam Sebelum Wafatnya PB XIII, Pohon Tua Tumbang Saat Hujan Deras
Gusti Neno Ungkap Tanda Alam Sebelum Wafatnya PB XIII, Pohon Tua Tumbang Saat Hujan Deras
Jawa Tengah
Contoh Sertifikat Tanah Elektronik, Bentuk dan Isinya
Contoh Sertifikat Tanah Elektronik, Bentuk dan Isinya
Kalimantan Timur
Usai Terpilih Lagi Jadi Ketum Projo, Budi Arie Setiadi Ingin Dukung Gerindra
Usai Terpilih Lagi Jadi Ketum Projo, Budi Arie Setiadi Ingin Dukung Gerindra
Jawa Timur
Prosesi Adat Keraton Akan Iringi Pemakaman Sinuhun Pakubuwono XIII di Imogiri
Prosesi Adat Keraton Akan Iringi Pemakaman Sinuhun Pakubuwono XIII di Imogiri
Jawa Tengah
Onadio Leonardo Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Polres Jakarta Barat
Onadio Leonardo Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Polres Jakarta Barat
Jawa Timur
Profil Pakubuwono XIII, Kisah Hidupnya Sebagai Raja Keraton Surakarta hingga Sosok Penggantinya
Profil Pakubuwono XIII, Kisah Hidupnya Sebagai Raja Keraton Surakarta hingga Sosok Penggantinya
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau