KOMPAS.com – Sebuah kejadian memilukan terjadi di salah satu SMA di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Seorang siswi berinisial SPA (16) melahirkan di ruang kelas saat peringatan Hari Sumpah Pemuda, Selasa (28/10/2025).
Kepala SMA Lengayang, Masri, menceritakan bahwa pada hari itu seluruh siswa sedang mengikuti lomba peringatan Sumpah Pemuda di halaman sekolah. SPA tidak ikut serta dan memilih tetap berada di dalam kelas yang kosong.
“Kejadian sekitar pukul 10.00 WIB, saat siswa ikuti lomba di luar ruangan,” ujar Masri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/10/2025).
Tak lama kemudian, SPA mengeluh sakit perut. Beberapa menit berselang, ketubannya pecah. Teman-temannya yang panik langsung memanggil guru.
“Kemudian guru meminta pertolongan bidan karena tali pusar anaknya belum putus,” kata Masri.
Bidan yang datang segera membantu proses persalinan di ruang kelas tersebut. Setelah bayi lahir, SPA bersama bayi perempuannya dibawa ke Puskesmas Lengayang untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Siswi SMA di Lengayang Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Tetangganya Langsung Diringkus Polisi
Diketahui, saat kejadian SPA hanya ditemani dua orang temannya di kelas.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, menyebutkan bayi yang dilahirkan SPA diduga merupakan hasil hubungan dengan tetangganya sendiri, PRK (32), yang masih memiliki hubungan keluarga.
Kasus ini terungkap setelah orangtua SPA melapor ke Polres Pesisir Selatan pada Kamis (30/10/2025), karena tidak terima anaknya hamil di luar nikah.
“Dari keterangan korban, persetubuhan pertama kali dilakukan pada Januari 2025. Pelaku masuk ke kamar korban pada malam hari dan mengancam akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauannya,” jelas Yogie.
Ia menambahkan, tindakan itu terjadi sebanyak tiga kali hingga akhirnya korban hamil.
“Korban juga tidak tahu kalau dirinya hamil, apalagi tubuhnya besar, jadi orang lain pun tidak curiga,” ujarnya.
Baca juga: Sudah Tiga Kali Menghilang, Siswi di Cirebon Tak Pulang Hampir 10 Hari
Polisi telah menahan PRK dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang