MAGELANG, KOMPAS.com - Sekitar 320 dari 6.000 hektare lahan di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dinyatakan rusak akibat penambangan ilegal.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi, di lokasi tambang pasir ilegal di Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (1/11/2025).
Wahyudi menyatakan, dengan alasan apa pun, tidak dibenarkan untuk mengambil berbagai keanekaragaman hayati di kawasan taman nasional.
"Kami sudah berusaha melarang (penambangan), tetapi kami tidak mampu," tuturnya.
Baca juga: Bareskrim Usut 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Magelang, Omzet Tembus Rp 3 Triliun
Dia mengatakan, sekitar 320 hektare lahan di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi kebanyakan terjadi di wilayah Kabupaten Magelang.
Wahyudi menambahkan, pihaknya sedang merencanakan kegiatan pemulihan ekosistem sungai yang menjadi aliran lahar hujan Gunung Merapi.
Kegiatan ini dilakukan dengan mengeluarkan material-material yang dianggap membahayakan agar tidak terbawa aliran lahar hujan.
"Mekanismenya berbeda dengan penambangan," ujar dia.
Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mengusut kasus tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menemukan 36 titik penambangan pasir di kawasan pelestarian alam ini.
Hasil tambang didistribusikan ke 39 depo di lima kecamatan di Kabupaten Magelang, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Baca juga: Soal Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun, Dedi Mulyadi: Kelihatannya di Wilayah Banten
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, mengatakan omzet tambang galian C di 36 titik itu mencapai Rp 3 triliun selama dua tahun terakhir.
"Uang Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak dan (penambang) tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah," ucapnya dalam kesempatan yang sama.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang