KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Pergub ini ditandatangani pada 13 Oktober 2025 dan mengatur pemberian layanan gratis untuk MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.
“Layanan angkutan umum massal gratis diberikan bagi golongan masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan,” demikian bunyi Pasal 2 Pergub tersebut.
Kebijakan ini disambut positif oleh warga Jakarta, terutama mereka yang penghasilannya banyak terserap untuk biaya transportasi.
Namun, layanan gratis ini belum berlaku bagi pekerja non-KTP DKI Jakarta, karena dana Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov DKI baru saja mengalami pemotongan.
Lantas, siapa saja yang bisa mendapatkan layanan MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta gratis?
Baca juga: 5 Kelompok Masyarakat Ini Bisa Dapatkan Pin Prioritas MRT Jakarta, Siapa Saja?
Golongan orang yang bisa dapat angkutan massal gratis
Penerima layanan angkutan umum gratis di Jakarta diatur dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025.
Setidaknya ada 15 kelompok dengan persyaratan tertentu. Berikut perinciannya:
1. Peserta didik- Wajib memiliki Jakarta pintar plus atau kartu Jakarta mahasiswa unggul yang ditetapkan oleh Gubernur
- Terdaftar sebagai penerima bansos sebagaimana ditetapkan oleh Gubernur.
- Penduduk DKI Jakarta yang ditetapkan sebagai penghuni rumah susun sederhana sewa oleh Kepala Pengelola Rumah Susun (UPRS) Jakarta.
- Melakukan pengajuan penerbitan kartu layanan ke PT Bank DKI.
- Berlaku untuk semua anggota keluarga di dalam Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Promo HUT ke-80 TNI: Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta Hanya Rp 80
4. Tim penggerak PKKMereka adalah fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk pelaksanaan program PKK yang ditetapkan sebagai:
- tim penggerak PKK di tingkat provinsi, kota administrasi/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan
- kelompok PKK RT dan RW.
- Pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja perorangan untuk melaksanakan tugas di lingkungan Pemprov DKI.
- Kelompok yang dimaksud, seperti petugas penanganan prasarana dan sarana umum, pegawai pada badan layanan umum daerah, pekerja harian lepas, dan pekerja kontrak waktu tertentu.
Ditetapkan sebagai ASN Pemprov DKI Jakarta
Pensiunan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Viral, Video Penumpang LRT Jabodebek Berjalan di Pinggir Rel karena Kereta Gangguan
7. Penyandang disabilitas 8. Lansia- Penduduk DKI Jakarta yang berusia 60 tahun ke atas.
- Memiliki gaji kurang dari 1,15 kali upah minimum provinsi, atau kurang ari Rp 6,2 juta per bulan.
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini yang terdaftar di Provinsi DKI Jakarta.
- Orang yang aktivitas kesehariannya menjaga dan memelihara rumah ibadah di wilayah Jakarta
- Terdaftar pada instansi atau Lembaga yang berwenang, seperti Dewan masjid Indonesia tau instansi yang menaungi dan melakukan pembinaan rumah ibadah lainnya.
Baca juga: Ramai soal Olahraga Pound Fit di Dalam Stasiun MRT Jakarta, Ini Kata Manajemen
13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu- Terdata sebagai penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
- Juru pemantau jentik: masyarakat yang direkrut dan dilatih untuk melakukan proses edukasi dan memantau pelaksanaan pemberantasan sarang nyamuk.
- Pengurus karang taruna: masyarakat yang menjadi pengurus karang taruna
- Dasawisma: warga masyarakat yang terdaftar dalam percepatan pelaksanaan Gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga tertentu.
Baca juga: Khusus Besok, Tarif Tranjakarta, MRT, dan LRT Hanya Rp 1 untuk Peringati HUT ke-79 Bhayangkara
Syarat dan ketentuan
Untuk mendapatkan manfaat gratis layanan angkutan umum, 15 golongan masyarakat di atas wajib melakukan pengajuan.
Dalam proses pengajuan, mereka perlu membawa sejumlah persyaratan dokumen, seperti berikut:
- KTP DKI Jakarta
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto
- Dokumen pendukung sesuai dengan kategori, seperti SK PNS, surat keterangan, dan sebagainya.
Seluruh dokumen persyaratan itu dibawa dalam bentuk softcopy untuk selanjutnya diajukan ke Badan Usaha.
Badan Usaha akan meneruskan prosesnya ke PT Bank DKI untuk proses penerbitan kartu layanan.
Baca juga: Transjakarta Mulai Aktif Lagi, Daftar Rute yang Beroperasi Usai Demo 29 Agustus
Kartu layanan berlaku 6 bulan, bisa diperpanjang
Berdasarkan Pasal 26 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, kartu layanan bakal diterbitkan oleh PT Bank DKI dengan menyertakan nama penerima, kategori kelompok, dan foto diri.
Kartu layanan tersebut berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.
Apabila kartu layanan hilang, pemegang kartu wajib melaporkan kehilangan an mengajukan pemblokiran kepada PT Bank DKI dalam jangka waktu tiga hari.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang