Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Direktur Eksekutif Migrant Watch
Bergabung sejak: 11 Jul 2022

Direktur Eksekutif Migrant Watch

Lebaran Berbayar di Ruang Publik

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/Papahnyagildart
Ilustrasi Gunung Tangkuban Parahu. Tujuh gunung di Jawa Barat perlu diwaspadai saat musim hujan.
Editor: Sandro Gatra

LEBARAN selalu identik dengan kemenangan dan pulang kampung (mudik). Jutaan orang bergerak membelah pulau demi satu tujuan: merayakan kebersamaan.

Lebaran bukan sekadar hari libur. Ia adalah momentum rekonsiliasi, pertemuan keluarga, dan perayaan kolektif setelah sebulan berpuasa.

Dalam arus besar mudik, jutaan orang kembali ke kampung halaman, mencari ruang untuk berkumpul, berbagi cerita, dan menghidupkan kembali ikatan sosial yang lama terpisah. Dalam konteks ini, ruang publik menjadi kebutuhan sosial yang sangat mendasar.

Namun, di balik narasi suci “kembali ke fitrah”, terselip ironi yang menyesakkan. Ketika keluarga-keluarga ini mencoba mencari kebahagiaan sederhana di ruang terbuka—di pantai, pegunungan, atau kawasan wisata alam—mereka justru dihadapkan pada realitas yang kaku dan dingin.

Di gerbang masuk, bukan sambutan hangat yang mereka temui, melainkan loket tiket yang menuntut bayaran. Momen yang seharusnya menjadi milik bersama berubah menjadi transaksi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang publik pun bergeser makna: dari ruang kebersamaan menjadi ruang berbayar, bahkan di hari yang paling sakral sekalipun.

Status berbayar di kawasan ini sebenarnya sudah berlangsung puluhan tahun. Model pengelolaannya berubah dari milik negara sepenuhnya menjadi dikelola korporasi atau swasta yang lebih profit-oriented.

Alam yang Diprivatisasi

Ada paradoks besar ketika kita menyebut pantai atau gunung sebagai "ruang publik". Secara filosofis, ruang publik adalah area inklusif, tempat di mana status sosial lebur.

Namun, saat Ancol atau Tangkuban Parahu mematok tarif masuk yang terus merangkak naik, ruang tersebut berubah menjadi ruang komersial eksklusif.

Bagi keluarga kecil dengan penghasilan UMR yang ingin membawa anak-istri melihat laut saat Lebaran, biaya tiket masuk individu, biaya kendaraan, hingga harga makanan di dalam kawasan bisa memakan porsi signifikan dari uang THR mereka.

Di titik ini, diskriminasi ekonomi terlihat nyata: mereka yang mampu dapat masuk dan menikmati, sementara yang tidak mampu hanya menjadi penonton dari luar pagar.

Alasan klasik seperti “biaya perawatan dan konservasi” kerap dikemukakan. Namun, dalam praktiknya, alasan tersebut sering kali berubah menjadi legitimasi untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau dividen perusahaan, bukan untuk pelayanan publik.

Kita dapat melihatnya pada kasus Ancol yang dikelola BUMD, serta Tangkuban Parahu yang merupakan aset negara, tapi pengelolaannya diserahkan kepada swasta.

Sejak dibangun pada era 1960-an oleh Soemarno Sosroatmodjo dan dilanjutkan Ali Sadikin, Ancol dirancang sebagai kawasan rekreasi publik.

Namun sejak berubah menjadi perseroan pada 1992 dan melantai di bursa pada 2004, orientasinya bergeser ke arah bisnis.

Tiket masuk bukan lagi sekadar alat pengelolaan, melainkan sumber utama pendapatan, sehingga kenaikan tarif menjadi sulit dihindari.

Pola serupa terjadi di Tangkuban Parahu. Kawasan ini sebelumnya dikelola pemerintah dengan tarif yang relatif terjangkau. Namun, setelah dialihkan kepada pihak swasta pada 2009, lonjakan harga terjadi secara signifikan.

Hal ini memicu kritik karena dianggap tidak lagi mencerminkan akses publik terhadap aset negara.

Sementara itu, kawasan seperti Kawah Putih di Ciwidey mulai dikelola secara lebih profesional sejak akhir 1980-an.

Sejak saat itu, sistem tiket masuk diterapkan dengan tarif yang awalnya sederhana. Namun, seiring bertambahnya fasilitas dan layanan, harga terus disesuaikan hingga mencapai tingkat saat ini.

Fenomena ruang publik berbayar ini tidak hanya terjadi di Jakarta atau Jawa Barat, tetapi hampir merata di berbagai daerah. Pengelolaannya beragam—oleh pemerintah daerah, swasta, bahkan kelompok masyarakat lokal.

Praktik pengenaan tiket masuk telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Namun, kritik publik baru menguat dalam 10–15 tahun terakhir, seiring kenaikan tarif yang semakin dirasakan memberatkan serta perubahan orientasi pengelolaan yang kian menyerupai bisnis murni daripada pelayanan publik.

Pada akhirnya, komersialisasi aset negara seperti Ancol dan Tangkuban Parahu telah menggeser hak dasar rakyat atas alam menjadi komoditas ekonomi yang cenderung diskriminatif.

Lonjakan harga tiket yang signifikan, ditambah berbagai biaya tambahan seperti tarif parkir, mempertegas kesan bahwa negara lebih berperan sebagai “pengelola keuntungan” daripada pelayan publik.

Akibatnya, akses terhadap alam yang seharusnya inklusif kini terpagari oleh logika profit—yang hanya benar-benar terbuka bagi mereka yang mampu membayar.

Kritik yang Tak Pernah Usai

Sebenarnya, kritik terhadap komersialisasi ruang publik ini bukanlah hal baru. Gelombang keberatan bahkan pernah sampai ke meja hijau.

Pada 2012–2013, sekelompok warga menggugat agar pantai di kawasan Ancol digratiskan, dengan alasan bahwa pantai merupakan ruang publik yang seharusnya dapat diakses bebas oleh masyarakat.

Namun, harapan itu kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut, dengan pertimbangan bahwa pengenaan tarif tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Perdebatan tidak berhenti di ruang sidang. Di ranah kebijakan, suara-suara kritis juga terus bermunculan. Tjahjo Kumolo, bersama sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, berulang kali mendorong agar akses pantai dibuka secara gratis bagi warga.

Gagasan ini berangkat dari semangat bahwa ruang publik harus kembali kepada publik. Namun hingga kini, usulan tersebut belum pernah benar-benar menjadi kebijakan permanen.

Kekhawatiran akan biaya operasional, pengelolaan, serta potensi membeludaknya pengunjung tanpa kontrol kerap menjadi alasan.

Sebagai jalan tengah, pengelola sesekali menghadirkan program akses gratis pada momen tertentu, seperti peringatan hari jadi kota, atau memberikan keringanan bagi kelompok tertentu seperti lansia dan penerima bantuan sosial.

Namun, kebijakan semacam ini lebih menyerupai pengecualian sesaat, bukan perubahan prinsip. Ia belum menyentuh akar persoalan: apakah ruang publik benar-benar masih menjadi milik bersama, atau telah bergeser menjadi komoditas yang hanya dapat diakses melalui tiket.

"Welfare State" yang Hilang

Dalam kerangka welfare state, negara hadir untuk menjamin akses dan kesejahteraan rakyatnya, termasuk dalam hal menikmati ruang publik.

Namun, realitas yang kita saksikan justru menunjukkan paradoks: di tengah semangat kesejahteraan, ruang-ruang publik perlahan dikomersialkan, bahkan atas aset yang sejatinya merupakan milik bersama.

Alam—pantai, gunung, dan hutan—pada hakikatnya adalah barang publik (public goods). Ia bukan produk buatan manusia, melainkan anugerah yang tersedia bagi semua.

Membayar untuk sekadar melihat laut atau menghirup udara pegunungan, dalam perspektif keadilan sosial, menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah hak warga untuk berinteraksi dengan alam kini harus dibatasi oleh kemampuan finansial?

Ketika tarif masuk ditetapkan relatif tinggi, misalnya puluhan ribu rupiah per orang, maka secara otomatis ruang rekreasi tersebut menjadi eksklusif.

Keluarga prasejahtera tersingkir secara halus. Yang terjadi bukan lagi sekadar pengelolaan, tetapi segregasi sosial: kelompok mampu menikmati alam dengan leluasa, sementara kelompok rentan terpaksa bertahan di ruang sempit dan terbatas.

Ruang publik yang seharusnya menjadi alat pemersatu, justru berubah menjadi penanda kelas sosial.

Di sisi lain, banyak kawasan wisata tersebut dikelola oleh entitas negara atau daerah, seperti Ancol yang berada di bawah BUMD, atau kawasan alam seperti Tangkuban Parahu yang merupakan bagian dari aset negara.

Dalam logika negara kesejahteraan, pemerintah seharusnya hadir memberikan layanan rekreasi sebagai bentuk pengembalian atas pajak yang telah dibayarkan rakyat.

Ketika akses terhadapnya tetap dipungut dengan tarif tinggi, muncul kesan bahwa rakyat “membayar dua kali” untuk sesuatu yang seharusnya menjadi haknya.

Lebih jauh, komersialisasi juga berisiko merusak esensi konservasi. Dorongan untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau dividen sering kali berujung pada pembangunan fasilitas komersial yang masif—kafe, toko, dan infrastruktur beton—di kawasan yang semestinya dijaga keasriannya.

Alam tidak lagi diposisikan sebagai warisan yang harus dilindungi, melainkan sebagai komoditas yang diperjualbelikan.

Dalam kondisi seperti ini, peran negara pun bergeser. Dari yang seharusnya menjadi pelayan publik, negara justru berpotensi tampil sebagai “pengelola ekonomi” yang memungut dari rakyatnya sendiri.

Negara tidak lagi sekadar mengelola ruang publik, tetapi telah menjadikannya sebagai sumber pendapatan.

Padahal, pajak yang dibayarkan setiap tahun semestinya cukup untuk menopang biaya dasar seperti kebersihan, keamanan, dan pengelolaan kawasan, tanpa harus membebani masyarakat dengan tiket yang semakin menjauhkan mereka dari ruang publik. Ironi ini menjadi semakin terasa pada momen Lebaran.

Alih-alih menjadi waktu di mana negara membuka akses seluas-luasnya bagi rakyat untuk merayakan kebersamaan, justru yang terjadi adalah praktik “panen raya” melalui lonjakan tarif dan kunjungan.

Kerinduan masyarakat akan hiburan dan ruang terbuka dikomodifikasi, seolah-olah kebahagiaan kolektif memiliki harga yang harus dibayar.

Padahal, konstitusi telah memberikan arah yang jelas. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menjadikan akses terhadapnya mahal dan terbatas berarti menjauhkan rakyat dari kemakmuran yang dijanjikan.

Di titik inilah pertanyaan mendasar harus diajukan: apakah negara masih setia pada semangat kesejahteraan, atau perlahan bergeser menjadi aktor yang ikut mengkomersialkan hak publiknya sendiri?

Jika bahkan untuk menikmati alam di hari Lebaran rakyat harus membayar, maka yang sedang terjadi bukan sekadar pengelolaan ruang publik, melainkan perubahan cara negara memandang rakyatnya.

Negara yang seharusnya menjamin akses, justru membatasi; yang seharusnya melayani, justru memungut.

Pada akhirnya, Lebaran tidak lagi sepenuhnya menjadi ruang kebersamaan yang setara. Ia berubah menjadi cermin ketimpangan—tentang siapa yang mampu membeli akses, dan siapa yang harus tersingkir.

Dan ketika kebahagiaan di ruang publik pun harus ditebus dengan tiket, maka pertanyaan paling mendasar pun tak terelakkan: masihkah negara berdiri untuk rakyatnya, atau justru perlahan menjauh dari mereka?

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi