Ilustrasi IKN. Kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tidak akan menghambat pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pembangunan tetap berjalan sesuai rencana, memasuki tahap kedua pada 2025-2028.(DOK. IKN)