JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara tengah menyelidiki sebuah ruko di kawasan Ancol, Pademangan, yang diduga memalsukan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan logo halal pada produk perlengkapan makan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (31/10/2025).
“Benar, kami dari Polres Metro Jakarta Utara melalui Sat Reskrim melakukan pengecekan di salah satu ruko di wilayah Ancol, Pademangan, pada hari Jumat, 31 Oktober 2025," ucap Jonggi kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Ia menjelaskan, pengecekan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan produk ilegal yang mencantumkan label SNI dan logo halal palsu pada nampan atau food tray program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kegiatan ini menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat terkait dugaan perdagangan ilegal dengan penggunaan label SNI palsu dan logo halal yang diduga tidak sesuai ketentuan. Saat ini masih kami dalami lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Polisi Sidak Ruko yang Diduga Palsukan Nampan MBG
Menurut Jonggi, polisi juga tengah memeriksa dugaan adanya penggantian label asal produk dari luar negeri.
“Untuk dugaan adanya penggantian label dari ‘Made in China’ menjadi ‘Made in Indonesia’, saat ini masih kami lakukan pengecekan dan pendalaman untuk memastikan kebenarannya," ujar dia.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dalam pengecekan awal belum ada pihak yang diamankan.
“Kami informasikan tidak ada yang diamankan karena kita masih melakukan pengecekan awal dan mendalaminya,” kata Jonggi.
Baca juga: Ironi Sekolah Rakyat Ancol: Dekat Istana Negara, Tapi Belum Tersentuh MBG
Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di sebuah ruko di Jalan Parangtritis Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi tersebut diduga digunakan untuk memalsukan label dan logo pada perlengkapan makan program MBG.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang impor yang diberi label “Made in Indonesia” palsu, label SNI palsu, serta logo Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa izin.
Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pelaku pemalsuan label SNI dapat dipidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp 50 miliar.
Praktik tersebut juga berpotensi merugikan negara karena tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang