www.kompas.com
Ilustrasi bitcoin, aset kripto. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kemungkinan pemanfaatan aset kripto sebagai agunan pinjaman di Indonesia. Meski aturan resminya belum ada, kajian dan uji coba tengah dilakukan melalui mekanisme regulatory sandbox.(UNSPLASH/TRAXER)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+