www.kompas.com
Ilustrasi pajak. Sejumlah asosiasi pengusaha menyambut positif keputusan pemerintah terkait pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya diberlakukan pada barang mewah. (PIXABAY/MOHAMED HASSAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+