Kembali ke artikel
2
dari 3
Layar Penuh
Ilustrasi pajak. Sejumlah asosiasi pengusaha menyambut positif keputusan pemerintah terkait pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya diberlakukan pada barang mewah.
(PIXABAY/MOHAMED HASSAN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+