www.kompas.com
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 di tahun depan akan dilakukan melalui sistem terbaru, yakni Coretax DJP.(Tangkapan layar Coretax)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+