www.kompas.com
Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) mengambil tindakan tegas menanggapi isu Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sekitar Mandalika, NTB dengan memperketat pengawasan, memasang papan peringatan di TWA Gunung Prabu, dan menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat penegak hukum. Untuk titik di luar kawasan hutan (Areal Penggunaan Lainnya/APL), Ditjen Gakkumhut berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait serta unit teknis pertambangan guna memastikan penanganan lintas kewenangan berjalan efektif. Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra telah melakukan penelusuran lapangan pada Minggu, 25 Oktober 2025. Titik yang diduga tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 km (±30 menit) dari Sirkuit Mandalika. Verifikasi awal menunjukkan tambang rakyat di APL ±4 hektare yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.(Ditjen Gakkumhut Kementerian Kehutanan)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+