www.kompas.com
Ilustrasi emas, emas batangan, logam mulia. Pemerintah menetapkan pembelian emas oleh bullion bank dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen mulai 1 Agustus 2025. (PEXELS/MICHAEL STEINBERG)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+