Kembali ke artikel
3
dari 6
Layar Penuh
Ilustrasi emas, emas batangan, logam mulia. Pemerintah menetapkan pembelian emas oleh bullion bank dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen mulai 1 Agustus 2025.
(PEXELS/MICHAEL STEINBERG)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+