KOMPAS.com - Pemerintah secara bertahap mulai mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status paruh waktu.
Status PPPK paruh waktu dibuka untuk mengakomodasi tenaga honorer yang selama ini belum terserap sebagai aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK penuh waktu.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PPPK merupakan bagian dari ASN, sejajar dengan PNS.
Perbedaannya terletak pada sistem kepegawaian. Jika PNS diangkat sebagai pegawai tetap, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Paling sedikit setahun, dan paling lama lima tahun.
Dalam aturan terbaru, pemerintah mulai membuka rekrutmen PPPK dengan sistem kerja paruh waktu. Skema ini memungkinkan instansi pemerintah untuk merekrut tenaga ahli atau profesional dengan waktu kerja terbatas, biasanya di bawah 40 jam per minggu.
Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA hingga S1 se-Sumatera
Namun, karena statusnya berbeda dengan PPPK penuh waktu, hak dan kewajiban PPPK paruh waktu pun memiliki beberapa perbedaan, termasuk dalam hal tunjangan.
Hingga saat ini, aturan yang secara spesifik mengatur tunjangan PPPK paruh waktu belum diterbitkan secara terperinci oleh pemerintah.
Artinya, mekanisme pemberian tunjangan PPPK paruh waktu masih akan bergantung pada kontrak kerja yang disepakati antara pegawai dan instansi yang merekrut sebagaimana perekrutan tenaga honorer.
PPPK paruh waktu tetap bisa menerima kompensasi berupa honorarium atau gaji sesuai jam kerja dan beban tugasnya.
Tunjangan seperti tunjangan keluarga, kinerja, atau jabatan hanya diberikan bagi PPPK dengan status kerja penuh waktu.
Baca juga: Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN 2025
Untuk tunjangan PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi dan kemampuan keuangannya. Berikut ini beberapa jenis tunjangan PPPK paruh waktu:
Kepastian soal ketentuan gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu masih harus menunggu Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan.
"Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK dan enggak ada penurunan pendapatan," kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di Kementerian Agama Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dasar hukum gaji PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.
Dalam diktum ke-19, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.