JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, penentuan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024 lalu.
Ia bilang, putusan MK menjadi hal utama yang akan direalisasikan dalam penghitungan upah pekerja untuk 2026.
"Jadi mempertimbangkan banyak hal. Artinya ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan. Kan putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu. Baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa," ujar Yassierli di Jakarta, ditulis pada Minggu (12/10/2025).
Baca juga: UMP 2026 Jadi Naik, Begini Penjelasan Menaker
Ilustrasi upah, pencairan BSU 2025.Yassierli bilang, saat ini Kemenaker sedang dalam proses pembahasan UMP. Ia mengungkapkan, sudah dilakukan dialog dengan buruh dan pengusaha soal aspirasi besaran UMP.
Di sisi lain, Dewan Pengupahan Nasional sudah mulai melakukan rapat pembahasan UMP 2026.
"Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu aja (penetapannya), masih ada waktu kok," tambah Yassierli.
Sebelumnya, MK mewajibkan kembali pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS) untuk penentuan UMP.
Baca juga: Pengusaha Masih Tunggu Undangan Kemnaker untuk Bahas UMP 2026
Hal ini tercantum dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 pada 31 Oktober 2025 yang mengabulkan sebagian tuntutan sejumlah serikat pekerja soal isu ketenagakerjaan di dalam Undang-undang (UU) Ciptaker terbaru.