Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Janji UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Benarkah Bakal Naik?

Kompas.com - 12/10/2025, 18:30 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, penentuan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024 lalu.

Ia bilang, putusan MK menjadi hal utama yang akan direalisasikan dalam penghitungan upah pekerja untuk 2026.

"Jadi mempertimbangkan banyak hal. Artinya ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan. Kan putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu. Baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa," ujar Yassierli di Jakarta, ditulis pada Minggu (12/10/2025).

Baca juga: UMP 2026 Jadi Naik, Begini Penjelasan Menaker

Ilustrasi upah, pencairan BSU 2025.UNSPLASH/MUFID MAJNUN Ilustrasi upah, pencairan BSU 2025.

Yassierli bilang, saat ini Kemenaker sedang dalam proses pembahasan UMP. Ia mengungkapkan, sudah dilakukan dialog dengan buruh dan pengusaha soal aspirasi besaran UMP.

Di sisi lain, Dewan Pengupahan Nasional sudah mulai melakukan rapat pembahasan UMP 2026.

"Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu aja (penetapannya), masih ada waktu kok," tambah Yassierli.

Putusan MK tahun 2024 soal penentuan UMP

Sebelumnya, MK mewajibkan kembali pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS) untuk penentuan UMP.

Baca juga: Pengusaha Masih Tunggu Undangan Kemnaker untuk Bahas UMP 2026

Hal ini tercantum dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 pada 31 Oktober 2025 yang mengabulkan sebagian tuntutan sejumlah serikat pekerja soal isu ketenagakerjaan di dalam Undang-undang (UU) Ciptaker terbaru.

Halaman:


Terkini Lainnya
Nobu Bank Rilis QRIS Tap untuk Pembayaran Transportasi Publik
Nobu Bank Rilis QRIS Tap untuk Pembayaran Transportasi Publik
Keuangan
Pemerintah Berencana Terapkan PPh Final UMKM 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu
Pemerintah Berencana Terapkan PPh Final UMKM 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu
Ekbis
Ban Bekas Mobil Tangki BBM Dimanfaatkan untuk Mitigasi Abrasi di Poso
Ban Bekas Mobil Tangki BBM Dimanfaatkan untuk Mitigasi Abrasi di Poso
Energi
KKP Siapkan Sertifikat Bebas Cs-137 agar Udang RI Tembus Pasar AS
KKP Siapkan Sertifikat Bebas Cs-137 agar Udang RI Tembus Pasar AS
Ekbis
Terapkan ESG, Blibli Tiket Ajak Mahasiswa Terlibat Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Terapkan ESG, Blibli Tiket Ajak Mahasiswa Terlibat Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Ekbis
Jelang Akhir Tahun, Blibli Tiket Rewards Bisa Ditukar Jadi GarudaMiles
Jelang Akhir Tahun, Blibli Tiket Rewards Bisa Ditukar Jadi GarudaMiles
Belanja
Asosiasi Konstruksi Bawah Tanah Dibentuk, Dorong Sinergi Industri dan Sertifikasi Tenaga Ahli
Asosiasi Konstruksi Bawah Tanah Dibentuk, Dorong Sinergi Industri dan Sertifikasi Tenaga Ahli
Industri
Dana Kelolaan Reksa Dana Campuran BRI-MI Tembus Rp 2,32 Triliun
Dana Kelolaan Reksa Dana Campuran BRI-MI Tembus Rp 2,32 Triliun
Keuangan
Penjualan Nikel Melonjak, PAM Mineral (NICL) Raup Pendapatan Rp 1,35 T
Penjualan Nikel Melonjak, PAM Mineral (NICL) Raup Pendapatan Rp 1,35 T
Energi
Pintu dan Julo Kolaborasi Dorong Literasi Keuangan dan Investasi Digital
Pintu dan Julo Kolaborasi Dorong Literasi Keuangan dan Investasi Digital
Keuangan
DLHK Pastikan Perusahaan Biomassa di Gorontalo Taat Aturan dan Ikuti Prosedur
DLHK Pastikan Perusahaan Biomassa di Gorontalo Taat Aturan dan Ikuti Prosedur
Energi
Kebakaran Mobil Tangki BBM di Cianjur: Pertamina Pastikan Pasokan Aman
Kebakaran Mobil Tangki BBM di Cianjur: Pertamina Pastikan Pasokan Aman
Energi
RI Bakal Punya Pabrik Soda Ash, Kapasitas Produksi 300.000 Metrik Ton
RI Bakal Punya Pabrik Soda Ash, Kapasitas Produksi 300.000 Metrik Ton
Ekbis
Pemerintah Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Batch 2, Ini Jadwalnya
Pemerintah Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Batch 2, Ini Jadwalnya
Karier
Jamkrindo Catat Laba Sebelum Pajak Rp 1,18 Triliun hingga Kuartal III 2025
Jamkrindo Catat Laba Sebelum Pajak Rp 1,18 Triliun hingga Kuartal III 2025
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau