Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 23/10/2025, 14:51 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) berhak mendapatkan pencairan saldo ketika sudah pensiun, berhenti bekerja, atau tidak lagi menjadi peserta aktif.

Dana JHT ini berupa uang tunai hasil akumulasi iuran peserta dan pengembangannya selama masa kepesertaan.

Namun, banyak yang masih bertanya-tanya: berapa lama proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair? Simak informasinya di sini.

Baca juga: Tarif BPJS Kesehatan 2025: Cek Iuran Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru

Berapa lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, waktu pencairan JHT berbeda tergantung pada besar saldo yang dimiliki peserta.

  • Saldo di bawah Rp 10 juta: pencairan diproses maksimal 1 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap
  • Saldo di atas Rp 10 juta: pencairan membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar.

Setelah pengajuan klaim diterima, peserta dapat memantau rekening bank secara berkala untuk memastikan apakah dana JHT sudah cair atau belum.

Baca juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Caranya

Syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Agar proses pencairan JHT berjalan lancar, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP atau identitas lain yang sah
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Buku tabungan
  • Kartu keluarga (KK)
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau yang pernah klaim sebagian)

Saat ini, paklaring (surat keterangan kerja) tidak lagi menjadi syarat wajib. Namun, dokumen ini tetap bisa disertakan bila tersedia.

Baca juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Syaratnya

llustrasi pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. JHT BPJS Ketenagakerjaan. Berapa lama proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.Muhammad Idris/Money.kompas.com llustrasi pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. JHT BPJS Ketenagakerjaan. Berapa lama proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Ada dua cara untuk mencairkan saldo JHT, tergantung pada nominal saldo peserta:

1. Saldo di bawah Rp 10 juta

Pencairan saldo JHT kurang dari Rp 10 juta bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Sebelum mengajukan klaim, pastikan telah melakukan pengkinian data di aplikasi tersebut.

2. Saldo di atas Rp 10 juta

Proses klaim dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).

Peserta akan diarahkan untuk menyerahkan dokumen asli dan melakukan verifikasi data di lokasi.

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Bisa Dicicil, Begini Cara Daftarnya Lewat Mobile JKN

Dengan begitu lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bergantung pada jumlah saldo yang dimiliki peserta. Untuk saldo di bawah Rp 10 juta dana akan dicairkan 1 hari kerja, sedangkan saldo di atas Rp 10 juta dicairkan 5 hari kerja.

Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses pencairan berjalan cepat tanpa hambatan.

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Ini Syarat dan Kriteria Pesertanya

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Nobu Bank Rilis QRIS Tap untuk Pembayaran Transportasi Publik
Nobu Bank Rilis QRIS Tap untuk Pembayaran Transportasi Publik
Keuangan
Pemerintah Berencana Terapkan PPh Final UMKM 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu
Pemerintah Berencana Terapkan PPh Final UMKM 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu
Ekbis
Ban Bekas Mobil Tangki BBM Dimanfaatkan untuk Mitigasi Abrasi di Poso
Ban Bekas Mobil Tangki BBM Dimanfaatkan untuk Mitigasi Abrasi di Poso
Energi
KKP Siapkan Sertifikat Bebas Cs-137 agar Udang RI Tembus Pasar AS
KKP Siapkan Sertifikat Bebas Cs-137 agar Udang RI Tembus Pasar AS
Ekbis
Terapkan ESG, Blibli Tiket Ajak Mahasiswa Terlibat Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Terapkan ESG, Blibli Tiket Ajak Mahasiswa Terlibat Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Ekbis
Jelang Akhir Tahun, Blibli Tiket Rewards Bisa Ditukar Jadi GarudaMiles
Jelang Akhir Tahun, Blibli Tiket Rewards Bisa Ditukar Jadi GarudaMiles
Belanja
Asosiasi Konstruksi Bawah Tanah Dibentuk, Dorong Sinergi Industri dan Sertifikasi Tenaga Ahli
Asosiasi Konstruksi Bawah Tanah Dibentuk, Dorong Sinergi Industri dan Sertifikasi Tenaga Ahli
Industri
Dana Kelolaan Reksa Dana Campuran BRI-MI Tembus Rp 2,32 Triliun
Dana Kelolaan Reksa Dana Campuran BRI-MI Tembus Rp 2,32 Triliun
Keuangan
Penjualan Nikel Melonjak, PAM Mineral (NICL) Raup Pendapatan Rp 1,35 T
Penjualan Nikel Melonjak, PAM Mineral (NICL) Raup Pendapatan Rp 1,35 T
Energi
Pintu dan Julo Kolaborasi Dorong Literasi Keuangan dan Investasi Digital
Pintu dan Julo Kolaborasi Dorong Literasi Keuangan dan Investasi Digital
Keuangan
DLHK Pastikan Perusahaan Biomassa di Gorontalo Taat Aturan dan Ikuti Prosedur
DLHK Pastikan Perusahaan Biomassa di Gorontalo Taat Aturan dan Ikuti Prosedur
Energi
Kebakaran Mobil Tangki BBM di Cianjur: Pertamina Pastikan Pasokan Aman
Kebakaran Mobil Tangki BBM di Cianjur: Pertamina Pastikan Pasokan Aman
Energi
RI Bakal Punya Pabrik Soda Ash, Kapasitas Produksi 300.000 Metrik Ton
RI Bakal Punya Pabrik Soda Ash, Kapasitas Produksi 300.000 Metrik Ton
Ekbis
Pemerintah Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Batch 2, Ini Jadwalnya
Pemerintah Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Batch 2, Ini Jadwalnya
Karier
Jamkrindo Catat Laba Sebelum Pajak Rp 1,18 Triliun hingga Kuartal III 2025
Jamkrindo Catat Laba Sebelum Pajak Rp 1,18 Triliun hingga Kuartal III 2025
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau