KOMPAS.com – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) berhak mendapatkan pencairan saldo ketika sudah pensiun, berhenti bekerja, atau tidak lagi menjadi peserta aktif.
Dana JHT ini berupa uang tunai hasil akumulasi iuran peserta dan pengembangannya selama masa kepesertaan.
Namun, banyak yang masih bertanya-tanya: berapa lama proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair? Simak informasinya di sini.
Baca juga: Tarif BPJS Kesehatan 2025: Cek Iuran Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, waktu pencairan JHT berbeda tergantung pada besar saldo yang dimiliki peserta.
Setelah pengajuan klaim diterima, peserta dapat memantau rekening bank secara berkala untuk memastikan apakah dana JHT sudah cair atau belum.
Baca juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Caranya
Agar proses pencairan JHT berjalan lancar, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:
Saat ini, paklaring (surat keterangan kerja) tidak lagi menjadi syarat wajib. Namun, dokumen ini tetap bisa disertakan bila tersedia.
Baca juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Syaratnya
llustrasi pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. JHT BPJS Ketenagakerjaan. Berapa lama proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.Ada dua cara untuk mencairkan saldo JHT, tergantung pada nominal saldo peserta:
1. Saldo di bawah Rp 10 juta
Pencairan saldo JHT kurang dari Rp 10 juta bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Sebelum mengajukan klaim, pastikan telah melakukan pengkinian data di aplikasi tersebut.
2. Saldo di atas Rp 10 juta
Proses klaim dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).
Peserta akan diarahkan untuk menyerahkan dokumen asli dan melakukan verifikasi data di lokasi.
Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Bisa Dicicil, Begini Cara Daftarnya Lewat Mobile JKN
Dengan begitu lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bergantung pada jumlah saldo yang dimiliki peserta. Untuk saldo di bawah Rp 10 juta dana akan dicairkan 1 hari kerja, sedangkan saldo di atas Rp 10 juta dicairkan 5 hari kerja.
Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses pencairan berjalan cepat tanpa hambatan.
Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Ini Syarat dan Kriteria Pesertanya
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang