JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperluas pemberian insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh DTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025.
Pada aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 10 Tahun 2025, pekerja yang mendapatkan insentif PPh DTP ini ialah yang bekerja pada industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
Kemudian pada PMK terbaru, insentif PPh DTP juga diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor pariwisata. PMK Nomor 72 Tahun 2025 ini berlaku mulai 28 Oktober 2025.
Baca juga: Pekerja Sektor Padat Karya dan Pariwisata Dapat Insentif PPh Pasal 21, Ini Kriteria dan Ketentuannya
Dalam lampiran PMK tersebut dirincikan 77 kegiatan usaha di sektor pariwisata yang masuk dalam kriteria penerima fasilitas PPh DTP, di antaranya angkutan darat wisata serta angkutan laut dalam negeri dan luar negeri untuk wisata.
Kemudian kegiatan usaha hotel bintang maupun melati, pondok wisata, penginapan remaja (youth hostel), bumi perkemahan, persinggahan karavan dan taman karavan, vila, serta apartemen hotel.
Selanjutnya, pekerja di kegiatan usaha berupa penyediaan akomodasi, restoran, rumah makan, kedai makanan, penyedia makanan keliling, jasa boga untuk acara dan periode tertentu, serta bar juga mendapatkan insentif ini.
Baca juga: Dirjen Pajak Ingatkan UMKM Tak Akali Insentif PPh Final 0,5 Persen dengan Pecah Usaha
Adapun perluasan pemberian fasiitas fiskal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
"Diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata," tulis Purbaya dalam bagian Menimbang di PMK tersebut.
Untuk diketahui, PPh DTP merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pekerja.
Dalam Pasal 4A disebutkan, jangka waktu pemberian insentif PPh DTP ini untuk masa pajak Januari 2025 sampai Desember 2025. Namun untuk pekerja di sektor pariwisata jangka waktunya hanya selama masa pajak Oktober 2025 sampai Desember 2025.
Baca juga: Dirjen Pajak: PPh E-Commerce Ditunda Sampai Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen
Selain itu, kriteria pekerja yang mendapatkan insentif PPh DTP pada PMK terbaru ini masih sama seperti yang tercantum dalam PMK 10 2025.
Insentif ini diberikan bagi pekerja tetap dan tidak tetap di bidang usaha tersebut selama memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lain.
Kriteria lainnya, bagi pekerja tetap, berpenghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan, sedangkan bagi pekerja tidak tetap, memiliki upah dengan jumlah rata-rata maksimal Rp 500.000 per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.
Baca juga: PR Menkeu Purbaya dari Ekonom: Insentif Fiskal dan Anggaran untuk Dorong Daya Beli
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang