Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Usulkan Penghapusan Kredit Macet UMKM Bisa Segera Diberlakukan Lagi

Kompas.com - 31/10/2025, 18:03 WIB
Debrinata Rizky,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mengajukan kepada pemerintah agar kebijakan penghapusan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang macet diberlakukan kembali.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan kualitas kredit, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kami sudah sampaikan pada pemerintah agar peninjauan perpanjangan dan penyesuaian kebijakan bisa segera dilakukan sehingga langkah-langkah hapus buku dan hapus tagih dapat diterapkan secara efektif sesuai dengan harapan pemerintah,” ujar Mahendra di Jakarta, dilansir pada Jumat (31/10/2025).

Baca juga: Menteri Maman Sebut Proses Penghapusan Kredit Macet UMKM Tak Mudah

Ia menambahkan, usulan tersebut kini sedang dalam proses tindak lanjut oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan sesuai dengan pandangan dan target pemerintah untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.

Mahendra mengakui bahwa penyaluran kredit UMKM masih tumbuh lambat meski berbagai stimulus telah digelontorkan pemerintah.

Menurutnya, hal ini disebabkan oleh pemulihan sektor riil yang belum sepenuhnya merata di kelompok usaha kecil dan menengah.

“Pertumbuhan permintaan kredit di lapisan ekonomi yang dilayani UMKM memang masih di bawah rata-rata. Tapi kami mulai melihat adanya tanda-tanda pemulihan di sektor riil yang terkait pembiayaan UMKM,” katanya.

OJK menilai langkah hapus buku dan hapus tagih dapat membantu memperbaiki kinerja pembiayaan di perbankan, terutama di kalangan bank Himbara dan bank pembangunan daerah (BPD), yang masih mencatat kredit bermasalah dari periode sebelumnya.

Adapun terkait sorotan publik atas potensi penggunaan kredit jumbo oleh kelompok konglomerat, Mahendra menegaskan hal tersebut menjadi ranah pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan.

Baca juga: Prabowo Mulai Program Penghapusan Kredit Macet UMKM, Ini Tahapan dan Sasarannya

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Nobu Bank Rilis QRIS Tap untuk Pembayaran Transportasi Publik
Nobu Bank Rilis QRIS Tap untuk Pembayaran Transportasi Publik
Keuangan
Pemerintah Berencana Terapkan PPh Final UMKM 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu
Pemerintah Berencana Terapkan PPh Final UMKM 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu
Ekbis
Ban Bekas Mobil Tangki BBM Dimanfaatkan untuk Mitigasi Abrasi di Poso
Ban Bekas Mobil Tangki BBM Dimanfaatkan untuk Mitigasi Abrasi di Poso
Energi
KKP Siapkan Sertifikat Bebas Cs-137 agar Udang RI Tembus Pasar AS
KKP Siapkan Sertifikat Bebas Cs-137 agar Udang RI Tembus Pasar AS
Ekbis
Terapkan ESG, Blibli Tiket Ajak Mahasiswa Terlibat Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Terapkan ESG, Blibli Tiket Ajak Mahasiswa Terlibat Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Ekbis
Jelang Akhir Tahun, Blibli Tiket Rewards Bisa Ditukar Jadi GarudaMiles
Jelang Akhir Tahun, Blibli Tiket Rewards Bisa Ditukar Jadi GarudaMiles
Belanja
Asosiasi Konstruksi Bawah Tanah Dibentuk, Dorong Sinergi Industri dan Sertifikasi Tenaga Ahli
Asosiasi Konstruksi Bawah Tanah Dibentuk, Dorong Sinergi Industri dan Sertifikasi Tenaga Ahli
Industri
Dana Kelolaan Reksa Dana Campuran BRI-MI Tembus Rp 2,32 Triliun
Dana Kelolaan Reksa Dana Campuran BRI-MI Tembus Rp 2,32 Triliun
Keuangan
Penjualan Nikel Melonjak, PAM Mineral (NICL) Raup Pendapatan Rp 1,35 T
Penjualan Nikel Melonjak, PAM Mineral (NICL) Raup Pendapatan Rp 1,35 T
Energi
Pintu dan Julo Kolaborasi Dorong Literasi Keuangan dan Investasi Digital
Pintu dan Julo Kolaborasi Dorong Literasi Keuangan dan Investasi Digital
Keuangan
DLHK Pastikan Perusahaan Biomassa di Gorontalo Taat Aturan dan Ikuti Prosedur
DLHK Pastikan Perusahaan Biomassa di Gorontalo Taat Aturan dan Ikuti Prosedur
Energi
Kebakaran Mobil Tangki BBM di Cianjur: Pertamina Pastikan Pasokan Aman
Kebakaran Mobil Tangki BBM di Cianjur: Pertamina Pastikan Pasokan Aman
Energi
RI Bakal Punya Pabrik Soda Ash, Kapasitas Produksi 300.000 Metrik Ton
RI Bakal Punya Pabrik Soda Ash, Kapasitas Produksi 300.000 Metrik Ton
Ekbis
Pemerintah Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Batch 2, Ini Jadwalnya
Pemerintah Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Batch 2, Ini Jadwalnya
Karier
Jamkrindo Catat Laba Sebelum Pajak Rp 1,18 Triliun hingga Kuartal III 2025
Jamkrindo Catat Laba Sebelum Pajak Rp 1,18 Triliun hingga Kuartal III 2025
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau