JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mengajukan kepada pemerintah agar kebijakan penghapusan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang macet diberlakukan kembali.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan kualitas kredit, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami sudah sampaikan pada pemerintah agar peninjauan perpanjangan dan penyesuaian kebijakan bisa segera dilakukan sehingga langkah-langkah hapus buku dan hapus tagih dapat diterapkan secara efektif sesuai dengan harapan pemerintah,” ujar Mahendra di Jakarta, dilansir pada Jumat (31/10/2025).
Baca juga: Menteri Maman Sebut Proses Penghapusan Kredit Macet UMKM Tak Mudah
Ia menambahkan, usulan tersebut kini sedang dalam proses tindak lanjut oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan sesuai dengan pandangan dan target pemerintah untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahendra mengakui bahwa penyaluran kredit UMKM masih tumbuh lambat meski berbagai stimulus telah digelontorkan pemerintah.
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh pemulihan sektor riil yang belum sepenuhnya merata di kelompok usaha kecil dan menengah.
“Pertumbuhan permintaan kredit di lapisan ekonomi yang dilayani UMKM memang masih di bawah rata-rata. Tapi kami mulai melihat adanya tanda-tanda pemulihan di sektor riil yang terkait pembiayaan UMKM,” katanya.
OJK menilai langkah hapus buku dan hapus tagih dapat membantu memperbaiki kinerja pembiayaan di perbankan, terutama di kalangan bank Himbara dan bank pembangunan daerah (BPD), yang masih mencatat kredit bermasalah dari periode sebelumnya.
Adapun terkait sorotan publik atas potensi penggunaan kredit jumbo oleh kelompok konglomerat, Mahendra menegaskan hal tersebut menjadi ranah pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan.
Baca juga: Prabowo Mulai Program Penghapusan Kredit Macet UMKM, Ini Tahapan dan Sasarannya
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarangArtikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya