JAKARTA, KOMPAS.com – Belakangan media sosial diramaikan dengan kabar bahwa gaji pensiunan PNS naik pada 2025. Informasi ini beredar bersamaan dengan wacana pemerintah menerapkan single salary system atau sistem gaji tunggal bagi ASN.
Sistem baru tersebut disebut akan menggantikan skema gaji dan tunjangan yang saat ini masih terpisah. Rencana ini juga dikaitkan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama bagi mereka yang berada di golongan I dan II yang penghasilannya relatif kecil.
Namun, PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua ASN menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.
Baca juga: Apakah Gaji dan Pensiun PNS Naik November 2025? Ini Penjelasan Resmi Taspen
“Halo Sobat Taspen, saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan dan rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen, dikutip Sabtu (1/11/2025).
Taspen menyebut, skema dan perhitungan gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, karena belum ada aturan baru yang diterbitkan pemerintah.
“Mohon menunggu informasi resminya melalui media sosial kami yang bercentang biru,” lanjut keterangan Taspen.
Gaji pensiunan PNS naik.Baca juga: Bank Mandiri Taspen Latih 50 Wirausaha Pensiunan Menuju Ekspor
Berikut kisaran gaji pensiunan PNS sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Baca juga: KPK Sebut Perkara Taspen Kasus Pertama yang Beririsan dengan Pasar Modal
Melalui unggahan di akun Instagram @taspen, lembaga tersebut juga mengimbau ASN dan pensiunan agar tidak mudah percaya dengan kabar tidak resmi soal gaji pensiunan PNS naik.
“Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya,” tulis Taspen pada Jumat (31/10/2025).
Taspen menambahkan, penyesuaian terakhir gaji dan pensiun dilakukan pada 2024, melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji ASN aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan.
Penyesuaian tersebut mencakup kenaikan 12 persen untuk pensiunan PNS dan janda atau duda mereka, dan telah dibayarkan sejak Januari 2024.
“Ayo kita tetap waspada dan pastikan informasi kamu dari sumber resmi Taspen. Hempas berita hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan,” tulis Taspen menutup pernyataannya.
(Penulis: Muhammad Idris)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gaji Pensiunan PNS Naik? Ini Penjelasan Resmi Taspen
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang