Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firdaus Arifin
Dosen

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat

Direksi Asing BUMN: Kedaulatan yang Diserahkan

Kompas.com - 02/11/2025, 06:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DI TENGAH diskursus modernisasi tata kelola negara, aturan warga negara asing bisa memimpin badan usaha milik negara kembali mengemuka.

Narasi yang diangkat sering berkisar pada kebutuhan talenta global, efisiensi, dan profesionalisme kelas dunia.

Namun, perdebatan ini tidak dapat berdiri di ruang vakum normatif. Indonesia bukan sekadar entitas ekonomi; ia adalah negara konstitusional yang mendasarkan seluruh aktivitas ekonominya pada mandat Pasal 33 UUD 1945.

Dalam kerangka itu, BUMN tidak hanya hadir untuk mencetak laba, tetapi sebagai instrumen kedaulatan ekonomi, alat pemerataan kesejahteraan, serta pilar pelayanan publik.

Benar bahwa hukum positif pada tingkat undang-undang—baik Undang-Undang BUMN maupun Undang-Undang Perseroan Terbatas—tidak mencantumkan frasa eksplisit yang mensyaratkan direksi BUMN harus warga negara Indonesia.

Namun, ketiadaan teks tidak otomatis menjelma menjadi izin konstitusional. Hukum kehidupan publik tidak berhenti pada bahasa undang-undang; ia harus dibaca dalam cahaya nilai konstitusi dan tujuan bernegara.

Baca juga: Dua WNA Direksi Garuda: Menyoal Nasionalisme di Ruang Direksi BUMN

Dalam paradigma ekonomi konstitusional Indonesia, kekuasaan pengelolaan sumber daya strategis tidak hanya soal manajemen perusahaan, melainkan pengamanan kepentingan nasional.

Direksi BUMN memegang tanggung jawab yang melampaui logika korporasi privat. Keputusan mereka menentukan arah sektor energi, infrastruktur transportasi, telekomunikasi, pangan, logistik, hingga pengelolaan keuangan negara.

Karena itu, posisi direksi BUMN berada dalam wilayah abu-abu yang unik: ia memang menjalankan prinsip bisnis, tetapi konsekuensi publik dari keputusannya menjadikannya bagian tak terpisahkan dari ekosistem kekuasaan negara.

Dalam kerangka hukum administrasi, kewenangan yang memengaruhi kepentingan umum menuntut akuntabilitas yang tidak hanya bersifat kontraktual, melainkan juga bersifat konstitusional dan moral kebangsaan.

Loyalitas pada republik tidak dapat dipinjam; ia melekat pada status kewarganegaraan. Di titik ini, persoalan bukan lagi tentang menutup diri dari talenta global, melainkan tentang batas wajar keterlibatan mereka pada posisi yang memegang kendali strategis negara.

Negara-negara yang menjadi rujukan modernitas ekonomi—Jepang, Korea Selatan, China, hingga Singapura—tetap menjaga agar kursi kunci perusahaan negara tidak ditempati warga negara asing.

Mereka belajar dari dunia, tetapi kendali utama tidak dilepaskan dari tangan bangsanya sendiri. Kepercayaan pada talenta sendiri adalah fondasi bangsa maju.

Dalam lanskap global hari ini, kompetisi antarnegara tidak lagi diwujudkan semata melalui konflik bersenjata, melainkan melalui akses pada informasi strategis, penguasaan rantai pasok, kendali energi, dan dominasi data publik.

BUMN berada tepat di simpul vital itu. Persetujuan untuk memberikan akses penuh pengelolaan BUMN kepada warga negara asing berarti membuka pintu terhadap potensi kebocoran informasi strategis dan ketergantungan kebijakan pada pihak non-subjek hukum Indonesia.

Halaman:


Terkini Lainnya
Nobu Bank Rilis QRIS Tap untuk Pembayaran Transportasi Publik
Nobu Bank Rilis QRIS Tap untuk Pembayaran Transportasi Publik
Keuangan
Pemerintah Berencana Terapkan PPh Final UMKM 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu
Pemerintah Berencana Terapkan PPh Final UMKM 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu
Ekbis
Ban Bekas Mobil Tangki BBM Dimanfaatkan untuk Mitigasi Abrasi di Poso
Ban Bekas Mobil Tangki BBM Dimanfaatkan untuk Mitigasi Abrasi di Poso
Energi
KKP Siapkan Sertifikat Bebas Cs-137 agar Udang RI Tembus Pasar AS
KKP Siapkan Sertifikat Bebas Cs-137 agar Udang RI Tembus Pasar AS
Ekbis
Terapkan ESG, Blibli Tiket Ajak Mahasiswa Terlibat Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Terapkan ESG, Blibli Tiket Ajak Mahasiswa Terlibat Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Ekbis
Jelang Akhir Tahun, Blibli Tiket Rewards Bisa Ditukar Jadi GarudaMiles
Jelang Akhir Tahun, Blibli Tiket Rewards Bisa Ditukar Jadi GarudaMiles
Belanja
Asosiasi Konstruksi Bawah Tanah Dibentuk, Dorong Sinergi Industri dan Sertifikasi Tenaga Ahli
Asosiasi Konstruksi Bawah Tanah Dibentuk, Dorong Sinergi Industri dan Sertifikasi Tenaga Ahli
Industri
Dana Kelolaan Reksa Dana Campuran BRI-MI Tembus Rp 2,32 Triliun
Dana Kelolaan Reksa Dana Campuran BRI-MI Tembus Rp 2,32 Triliun
Keuangan
Penjualan Nikel Melonjak, PAM Mineral (NICL) Raup Pendapatan Rp 1,35 T
Penjualan Nikel Melonjak, PAM Mineral (NICL) Raup Pendapatan Rp 1,35 T
Energi
Pintu dan Julo Kolaborasi Dorong Literasi Keuangan dan Investasi Digital
Pintu dan Julo Kolaborasi Dorong Literasi Keuangan dan Investasi Digital
Keuangan
DLHK Pastikan Perusahaan Biomassa di Gorontalo Taat Aturan dan Ikuti Prosedur
DLHK Pastikan Perusahaan Biomassa di Gorontalo Taat Aturan dan Ikuti Prosedur
Energi
Kebakaran Mobil Tangki BBM di Cianjur: Pertamina Pastikan Pasokan Aman
Kebakaran Mobil Tangki BBM di Cianjur: Pertamina Pastikan Pasokan Aman
Energi
RI Bakal Punya Pabrik Soda Ash, Kapasitas Produksi 300.000 Metrik Ton
RI Bakal Punya Pabrik Soda Ash, Kapasitas Produksi 300.000 Metrik Ton
Ekbis
Pemerintah Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Batch 2, Ini Jadwalnya
Pemerintah Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Batch 2, Ini Jadwalnya
Karier
Jamkrindo Catat Laba Sebelum Pajak Rp 1,18 Triliun hingga Kuartal III 2025
Jamkrindo Catat Laba Sebelum Pajak Rp 1,18 Triliun hingga Kuartal III 2025
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau