JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025.
Tim ini berada langsung di bawah Kepala Negara dan bertugas memastikan pelaksanaan MBG berjalan terpadu, sinkron, dan terukur.
Tim koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai ketua, dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan selaku Wakil Ketua I, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagai wakil ketua II
Baca juga: Tangkap Peluang MBG Rp 50 Triliun, Bank BJB Salurkan Pembiayaan untuk SPPG
Siswa makan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 13 Depok, Jawa Barat, Senin (6/10/2025). SPPG Cinere melibatkan puskesmas dan usaha kesehatan sekolah (UKS) untuk memantau secara berkala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG guna memastikan pemenuhan gizi serta antisipasi kasus keracunan. Selain itu, terdapat sejumlah menteri dan kepala lembaga yang tergabung sebagai anggota, seperti Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, hingga Kepala Staf Kepresidenan.
Menariknya, Keppres ini juga menunjuk Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi.
Dalam beleid itu dijelaskan, tim koordinasi menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan penyelenggaraan MBG, sinkronisasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan, fasilitasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan.
Lalu, penyampaian rekomendasi kebijakan untuk segera ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga atau pemerintah daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan MBG.
Baca juga: Bulog Perluas Penyaluran Beras SPHP untuk MBG
Ketua Tim Koordinasi wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden setiap tiga bulan sekali.
Adapun seluruh biaya operasional tim ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau sumber sah lainnya.