Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Uang pengganti Nadiem turun dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar.
"Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar)," ujar hakim saat membacakan putusan banding Nadiem di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Jika tidak dibayar, harta benda Nadiem akan dirampas dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti hukuman 6 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan," ujarnya.
Alasan Hakim Kurangi Uang Pengganti Nadiem
Hakim menyatakan uang pengganti ditujukan untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus ini, yakni Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun). Hakim menyatakan kerugian tersebut ditimbulkan dari pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak. Hakim menyatakan pemulihan kerugian negara tak boleh dibebankan secara sewenang-wenang.
"Penjatuhan pidana tambahan tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas dan asas individualisasi pidana, sehingga tidak terjadi pembebanan pertanggungjawaban melampaui peran terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti," ujar hakim.
Hakim menyatakan Nadiem selaku menteri saat proyek ini terjadi merupakan pelaku utama dan harus bertanggung jawab mengembalikan keuangan negara seperti posisi semula. Hakim juga menyatakan pihak-pihak yang mendapat keuntungan secara ilegal dari proyek yang menyebabkan kerugian negara juga harus dimintai pertanggungjawaban.
"Terdakwa selaku Menteri Kemendikbud sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penyertaan pada pengadaan TIK di Kemendikbud harus bertanggung jawab dalam mengembalikan posisi keuangan negara seperti pada keadaan semula. Selain itu, pihak-pihak yang diuntungkan seperti Google dan prinsipal serta distributor atau koperasi penyedia laptop Chromebook juga dibebankan untuk membayar uang pengganti secara proporsional," ujar hakim.
Hakim menyatakan Nadiem dibebankan uang pengganti 35% dari kerugian Rp 1,5 triliun karena dirinya merupakan pelaku utama. Berikutnya, distributor dibebankan uang pengganti 15% dari kerugian negara.
"Pihak Google sebagai penerima keuntungan dengan pemakaian lisensi Chrome OS dan CDM dibebankan membayar uang pengganti 50% dari total kerugian negara dikurangkan dengan uang pengganti yang dibayarkan pelaku turut serta," ujar hakim.
Hakim menyatakan terdakwa Mulyatsah dan Ibrahim Arief telah membayar uang pengganti masing-masing Rp 2,2 miliar dan Rp 5 miliar. Hakim juga menyebut ada pembayaran dari Harnowo senilai Rp 300 juta dan Nia senilai Rp 250 juta.
Sebelumnya, hakim juga mengurangi hukuman penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Nadiem tetap dibebankan membayar denda Rp 1 miliar.
Tonton juga video "Hakim Minta Nadiem Hadirkan 4 Saksi-1 Ahli di Sidang Banding"
(haf/dhn)









































