Bakar Hutan Lindung Bukit Betabuh, 2 Pria Kuansing Ditangkap Polisi

Bakar Hutan Lindung Bukit Betabuh, 2 Pria Kuansing Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 18 Sep 2026 17:10 WIB
Polres Kuansing menetapkan dua tersangka kasus karhutla di Hutan Lindung Bukit Betabuh, Selasa (15/9/2026).
Foto: Polres Kuansing menetapkan dua tersangka kasus karhutla di Hutan Lindung Bukit Betabuh. (dok. Istimewa)
Kuantan Singingi -

Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap dua orang pria yang membakar Hutan Lindung Bukit Betabuh, Kecamatan Kuantan Mudik. Atas kejadian tersebut, kawasan hutan lindung sekitar 9,75 hektare terbakar.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menjelaskan, pengungkapan berawal dari terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Kamis (13/8) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh.

"Setelah mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, personel Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab serta pihak yang terkait dengan lahan yang terbakar," ujar AKBP Hidayat Perdana, dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka SL (52) dan S (47), yang merupakan warga Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Tim dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Gerry Agnar Timur kemudian menangkap SL di kediamannya, di Desa Seberang Cengar, pada Selasa (15/9).

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SL (52) menyampaikan bahwa kegiatan pembakaran lahan di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh dilakukan oleh tersangka S (47) bersama seorang lainnya berinisial KAJ yang saat ini masih dalam proses pencarian," jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi kemudian menangkap S. Dalam pemeriksaan di kantor polisi, S mengaku melakukan pembakaran lahan atas perintah SL.

Berdasarkan hasil pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan bersama BPN, KPH dan Dinas Perkebunan, diketahui bahwa lahan yang terbakar berada dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Lindung.

"Dari hasil pengecekan bersama instansi terkait, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 9,75 hektare," kata AKBP Hidayat Perdana.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga potong kayu yang sudah terbakar, serta peta hasil potret udara areal lahan yang terbakar dari KPH.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 36 angka 17, Pasal 78 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 37 angka 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan, perbuatan membakar hutan secara sengaja diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. Sementara itu, berdasarkan Pasal 78 ayat (4) UU Kehutanan, perbuatan karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.

(mea/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini