Polda Riau menunjukkan komitmennya terhadap lingkungan hidup. Tak hanya melakukan penegakan hukum, namun Polda Riau juga melakukan restorasi kawasan mangrove yang telah dirusak di pesisir Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Setelah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakukan penanaman mangrove. Selain Kapolda Riau, penanaman kembali mangrove tersebut turut dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian, hingga Kasubdit Tipidter AKBP Teddy Hardian, dan pemerintah setempat.
Kegiatan penanaman mangrove tersebut merupakan bagian penting dalam upaya pemulihan kawasan mangrove melalui program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau. Herry Heryawan menegaskan penindakan terhadap kejahatan lingkungan tak cukup hanya dengan penegakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda mengatakan restorasi kawasan mangrove merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan lingkungan tetap terjaga dan terlindungi. Hal ini, lanjut dia, sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami di Polda Riau mendapatkan perintah dan petunjuk secara langsung dari Bapak Kapolri untuk memastikan bahwa kejahatan lingkungan yang saat ini terjadi harus kita proses melalui penegakan hukum yang transparan, profesional maupun proporsional," ujar Irjen Herry di Pulau Rupat, Bengkalis, Rabu (22/9/2026).
Konsep pemolisian Green Policing mencakup tiga dimensi utama, yakni preventif dan preemtif, represif, serta restorasi. Dalam aspek represif, Polda Riau telah mengungkap dugaan aktivitas pengolahan kayu mangrove menjadi arang di Pulau Rupat.
Namun, setelah penindakan dilakukan, kepolisian juga mengambil langkah restoratif dengan menanam kembali pohon di kawasan yang mengalami kerusakan.
Polda Riau membongkar pabrik arang ilegal dari mangrove di Pulau Rupat dan menyita 114 ton arang siap jual, Rabu (23/9/2026). Foto: dok. Polda Riau |
"Dalam konteks represif, hari ini Polda Riau berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan lingkungan yang telah mendegradasi kualitas dan kuantitas tutupan mangrove di Pulau Rupat," katanya.
Herry Heryawan mengatakan keberadaan mangrove di Pulau Rupat memiliki peran penting karena kawasan tersebut berada di wilayah terluar Indonesia. Mangrove juga berfungsi sebagai pelindung kawasan pesisir dari ancaman abrasi.
Berdasarkan data Mangrove dunia, ada 16,5 juta hektare mangrove di seluruh dunia. Di wilayah Indonesia sendiri, luas mangrove 3,4 juta hektare atau 20% dari luas mangrove dunia.
Provinsi Riau sendiri memiliki 230.011 hektare mangrove terbesar se-Sumatra dan menduduki urutan kelima di Indonesia. Untuk di Provinsi Riau sendiri, mangrove terluas ada di Indragiri Hilir dan secara khusus di Pulau Rupat ini ada 1.552 hektare yang terdiri dari mangrove jarang seluas 761 hektare dan mangrove lebat seluas 13.965 hektare, dan mangrove sedang 886.000 hektare.
"Untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif menjaga lingkungan. Saat ini karhutla terjadi di mana-mana dan salah satu upaya mitigasi dengan melakukan kebaikan kepada alam, kita terus menanam pohon, mangrove," kata Irjen Herry Heryawan.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan perambahan kawasan mangrove yang diolah menjadi arang dan diduga akan dikirim ke Batu Pahat, Malaysia. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AT selaku nakhoda kapal dan AK selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang.
Polisi juga menyita sekitar 140 ton arang bakau. Sebanyak 65 ton di antaranya telah dipindahkan ke Dumai, sedangkan sekitar 75 ton lainnya masih berada di lokasi dapur arang.
Lihat juga Video: Ekspedisi Merah Putih Jangkau Pesisir Inhil, Menteri LH-Kapolda Riau Tanam Mangrove











































