JAKARTA, KOMPAS.com – Polres Bogor menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang melintas di kawasan Puncak, Jawa Barat. Kebijakan tersebut berlaku pada akhir pekan, tepatnya sejak Jumat, Sabtu, hingga Minggu, pada 31 Oktober, dan 1-2 November 2025.
“Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau ber-plat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal, maka akan diputar balik oleh petugas,” tulis keterangan Instagram resmi Satlantas Polres Bogor, dikutip Minggu (2/11/2025).
Seperti diketahui, ganjil genap di Jalur Puncak digelar rutin setiap akhir pekan. Harapannya, arus kendaraan lebih terkendali sehingga tidak menimbulkan antrean panjang, terutama saat musim liburan.
Baca juga: BBNKB Dihapus, Berapa Biaya Balik Nama Mobil Bekas? Ini Rinciannya
Lihat postingan ini di Instagram
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian mengatakan, penerapan sistem ganjil genap tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak–Cianjur.
"Jadi untuk ganjil genap akhir pekan ini tetap dilaksanakan," ujar Ardian, kepada Kompas.com (31/10/2025).
Ia menjelaskan, penerapan ganjil genap sudah dimulai sejak Jumat sore dan akan berlanjut hingga Minggu. Kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan diputar balik oleh petugas di pos penyekatan.
Baca juga: 3 Bus AKAP dengan Rute Terjauh di Indonesia, Bus Apa yang Paling Jauh?
H+1 Lebaran 2025, arus wisata mulai terlihat di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (1/4/2025) pagi. Sejumlah ruas jalan mulai dipadati kendaraan dari Exit GT Ciawi dan jalan arteri Simpang Gadog. Petugas pun menerapkan sistem ganjil genapPolisi juga mengimbau masyarakat yang hendak berwisata agar menyesuaikan jadwal perjalanan dengan aturan ini serta mematuhi arahan petugas di lapangan.
Sebagai informasi, dalam aturannya terdapat beberapa kendaraan yang dikecualikan dari ganjil genap.
Antara lain kendaraan dinas TNI/Polri, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum, kendaraan listrik, kendaraan penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.
Tak ketinggalan juga kendaraan warga yang berdomisili di sekitar jalur Puncak, dengan bukti KTP atau tanda pengenal sah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang