SOLO, KOMPAS.com - Proses balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil bekas kini semakin mudah setelah pemerintah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahap II (BBNKB-II) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Dengan aturan ini, biaya balik nama jadi lebih ringan karena pemilik kendaraan tidak lagi dibebankan pungutan BBNKB-II.
Meski demikian, masyarakat tetap harus menyiapkan biaya untuk beberapa komponen lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penerbitan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru, biaya mutasi jika lintas daerah, serta cek fisik kendaraan.
Baca juga: BBNKB Dihapus, Berapa Biaya Balik Nama Mobil Bekas? Ini Rinciannya
Cara mengurus STNK hilang 2025 sesuai aturan resmi Polri.1. Identitas Diri Pemilik Baru
2. STNK asli
3. BPKB asli
4. Dokumen kepemilikan kendaraan, seperti:
5. Seluruh berkas difotokopi masing-masing sebanyak empat rangkap.
Baca juga: Daihatsu e-Smart Hybrid, Sensasi Mobil Listrik Tanpa Perlu Ngecas
Potret aktivitas masyarakat Kota Sukabumi saat berada di Samsat untuk membayar pajak dan mengurus balik nama kendaraan bermotor. Kamis (20/3/2025)1. Jika alamat pemilik lama dan baru sama wilayah
Balik nama bisa langsung dilakukan di Kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.
Contoh: Kendaraan terdaftar di Samsat Sleman dan pemilik baru ber-KTP Sleman, maka cukup datang ke Samsat Induk Sleman.
2. Jika alamat pemilik lama dan baru berbeda wilayah, langkah yang harus dilakukan yaitu:
Baca juga: Baterai Mobil Listrik Honda 0 Alpha Mau Diproduksi di Indonesia
Proses balik nama biasanya memakan waktu sekitar 10–14 hari kerja, atau bisa lebih lama tergantung kebijakan dan antrean di masing-masing Samsat.
Setelah seluruh prosedur selesai, pemilik baru akan menerima STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan identitas yang sudah disesuaikan atas nama pemilik baru.
Mobil bekas di Bathara Motor SoloDokumen tersebut berlaku selama 5 tahun, dan wajib diperpanjang kembali saat masa berlaku habis bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan kelima.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang