SOLO, KOMPAS.com - Banyak orang yang sudah membeli kendaraan bekas, baik mobil maupun motor, sering menunda proses balik nama karena dianggap memakan waktu atau biaya.
Padahal, balik nama kendaraan merupakan langkah penting untuk memastikan status kepemilikan sah secara hukum dan memudahkan berbagai urusan administratif di kemudian hari.
Apalagi, pemerintah kini telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahap II (BBNKB-II) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang berlaku mulai 5 Januari 2025, sehingga biaya balik nama menjadi lebih ringan.
Baca juga: Cara Ganti Baterai Smart Key Neta V-II di Rumah
Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan, dengan proses balik nama maka masyarakat akan lebih mudah saat proses pembayaran pajak tahunan dan 5 tahunan.
Biaya balik nama kendaraan bermotor.“Salah satu syarat bayar pajak kendaraan kan KTP pemilik kendaraan yang tertera di STNK, bila sudah balik nama kan mudah bisa langsung bayar pajak tanpa harus cari KTP pemilik lama,” ucap Danang kepada KOMPAS.com, belum lama ini.
Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, pentingnya kepemilikan yang sesuai dalam proses identifikasi korban kecelakaan dan pengajuan klaim asuransi.
Hal dimaksud bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah penanganan dan layanan Jasa Raharja.
Baca juga: Mungil, Pintar, dan Listrik, Daihatsu Kayoibako Curi Perhatian di JMS 2025
Jadi, bila nama pemilik kendaraan sudah sesuai atau tercantum resmi, berbagai kemudahan akan didapatkan saat mengurus administrasi seperti:
Tidak hanya itu, balik nama juga penting untuk menjaga nilai jual kendaraan. Mobil atau motor yang sudah atas nama pribadi pemilik terakhir lebih dipercaya calon pembeli karena dianggap legal, transparan, dan bebas dari masalah hukum maupun pajak tertunggak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang