Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur kembali menyegel kantor operasional aplikasi transportasi Maxim di Perumahan Citra Land, Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Jumat (15/8/2025) siang.
(Dok. Publik)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+