Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani, mengatakan kabupaten melalui dinas terkait yang menentukan warga mana saja yang memenuhi syarat. Para transmigran nantinya akan diberi lahan pekarangan, serta lahan usaha satu dan dua untuk menopang hidup, Senin (8/9/2025)(KOMPAS.com/Pandawa Borniat)