MAGELANG, KOMPAS.com - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah merespons temuan 36 titik penambangan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
Temuan ini berasal dari penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengkaji solusi untuk mengatasi penambangan ilegal tersebut.
Baca juga: Bareskrim Usut 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Magelang, Omzet Tembus Rp 3 Triliun
"Solusinya adalah mengarahkan (penambang) pada lokasi-lokasi yang memang diizinkan," ujarnya saat meninjau lokasi tambang pasir ilegal di Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, pada Sabtu (1/11/2025).
Agus menegaskan bahwa lokasi yang tidak bisa diizinkan sesuai peraturan perundang-undangan harus dihentikan.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mencatat bahwa hasil tambang dari 36 titik penambangan ilegal tersebut didistribusikan ke 39 depo yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, mengungkapkan bahwa omzet dari tambang galian C di 36 titik tersebut mencapai Rp 3 triliun selama dua tahun terakhir.
"Uang Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak dan (penambang) tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah," jelasnya dalam kesempatan yang sama.
Brigjen Irhamni menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh orang terkait perkara tambang ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, namun belum bisa mengungkap siapa saja yang terlibat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang