“Tidak pernah dipanggil satu kali pun dengan surat yang resmi untuk sebagai terlapor, untuk melakukan klarifikasi soal sangkaan-sangkaan yang diberikan kepada mereka. Jadi baik di dalam pihak kami dan putusan MK sendiri, itu sudah ditegaskan bahwa untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka, itu sudah harus ada bukti permulaan terlebih dahulu,” kata Nena saat konferensi pers di YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2025).
Dia juga menyatakan bahwa dalam penangkapan tersebut terdapat beberapa proses yang lompat-lompat.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini:
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Monica Arum
#news #DelPedro #Lokataru #UnjukRasaRicuh #Advokat #vjlab