detikBali

Bobol Warung di Tejakula, Buruh Bangunan Gasak Rp 4,6 Juta untuk Judi Slot

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bobol Warung di Tejakula, Buruh Bangunan Gasak Rp 4,6 Juta untuk Judi Slot


Made Wijaya Kusuma - detikBali

GA (28) diamankan Unit Reskrim Polsek Tejakula, Buleleng, Bali, setelah diduga membobol sebuah warung dan mencuri uang Rp 4,6 juta, Kamis (1/10/2026).
GA (28) diamankan Unit Reskrim Polsek Tejakula, Buleleng, Bali, setelah diduga membobol sebuah warung dan mencuri uang Rp 4,6 juta, Kamis (1/10/2026). (Foto: Dok. Polres Buleleng)
Buleleng -

Seorang buruh bangunan, GA (28), ditangkap Reskrim Polsek Tejakula, Buleleng, Bali, setelah diduga membobol warung makan dan mencuri uang Rp 4,6 juta. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pencurian terjadi di warung makan DKriuk di Jalan Singaraja-Amlapura, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Aksi tersebut diketahui korban pada Kamis (1/10) pagi.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (2/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah menerima laporan, personel Polsek Tejakula melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti serta rekaman CCTV," ujar Yohana.

ADVERTISEMENT

Korban mengetahui warungnya dimasuki orang tak dikenal setelah mendapat telepon dari seorang saksi. Saat mengecek warung, korban mendapati uang Rp 4,6 juta di laci kasir telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tejakula.

Polisi menelusuri rekaman CCTV dan mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku. Penyelidikan mengarah kepada sejumlah pekerja bangunan yang bekerja di wilayah Tejakula.

Polisi kemudian mengamankan GA, pria asal Bekasi yang bekerja sebagai buruh bangunan. Dalam pemeriksaan, GA mengaku berjalan kaki dari lokasi proyek menuju warung tersebut.

Setibanya di lokasi, GA mencongkel gembok rolling door menggunakan obeng hingga terbuka. Dia kemudian masuk dan mencabut kabel CCTV yang berada di sekitar tempat penyimpanan uang.

GA lalu mengambil uang tunai Rp 4,6 juta dan kabur melalui pintu belakang warung.

Uang hasil pencurian tersebut digunakan GA untuk bermain judi slot, membayar utang, dan kebutuhan lainnya. Dia melakukan top up saldo DANA sebesar Rp 1,4 juta yang kemudian digunakan untuk bermain judi slot.

Sebagian uang lainnya dikirim kepada keluarga untuk membayar utang, sedangkan sisanya disimpan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel gembok, gembok yang telah rusak, serta uang tunai Rp 935 ribu.

"Saat ini pelaku diamankan di Polsek Tejakula untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Yohana.

Atas perbuatannya, GA disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads