Mantan mandorinisial AR (39) nekat mencuri 20 set steger (scaffolding) di lokasi proyek vila Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Barang curian itu kemudian dijual melalui Facebook Marketplace.
"Ada 20 set steger besi milik kontraktor dijual. Uangnya dia rencananya pakai bayar upah pekerja proyeknya," ujar Kapolsek Kuta Utara, Kompol I Ketut Sukadana, saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencurian ini terungkap setelah Ganes Rizkyanto Nugroho (45) memeriksa alat-alat di lokasi proyek pada Rabu (16/9/2026) pukul 12.00 Wita. Ganes mencurigai ada hasil pekerjaan yang tidak sesuai dan mendapati sejumlah barang inventaris hilang dan segel PLN telah diputus.
"Pelapor ini curiga lihat kondisi di lokasi proyek itu lalu dicocokkan foto inventaris dengan barang yang ada, ternyata banyak yang hilang. Rekaman CCTV dicek dan memang terlihat ada orang masuk," kata Sukadana.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara akhirnya dapat menangkap pelaku bersama barang bukti berupa 20 steger dan mobil pikap. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), yang tinggal di Denpasar itu akhirnya dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).